Di Depan Muka Farhan, Getok Parkir Terjadi di Saparua Bandung
Dugaan pelanggaran tarif parkir atau pungutan liar (Pungli) kembali mencuat di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dugaan pelanggaran tarif parkir atau pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Bandung.
Peserta AHY Run 5K dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Lapangan Saparua, Jalan Ambon, Minggu 26 Oktober 2025, mengaku diminta membayar Rp5 ribu untuk parkir motor.
Ironisnya, pungutan itu dilakukan tanpa karcis resmi dan tarif diminta di muka, oleh oknum petugas parkir.
Padahal, dalam AHY Run 5K yang digagas DPD Demokrat Jawa Barat ini, turut diikuti oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan.
Salah satu petugas yang ditemui di lokasi bahkan mengklaim, bahwa tarif tersebut atas perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dengan alasan adanya kegiatan besar AHY Run 5K.
“Saya cuma tugas, Kang. (tarif Rp5 ribu) dipiwarang Dishub. Saya cuma jalanin aja,” ujar salah satu oknum petugas parkir di Jalan Ambon.
Salah satu masyarakat pengunjung Saparua, Ai mengaku tak punya pilihan selain membayar tarif yang diminta.
“Iya A, da mau gimana lagi,” ucapnya pasrah.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah mengatur batas tarif resmi parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor, tarif maksimal hanya Rp2-3 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan Rp5 ribu per motor di area Lapangan Saparua tersebut. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

