KBB Tak Lagi Dibatasi Buang Sampah ke Sarimukti, Kekurangan Armada Jadi Kendala UPTD Kebersihan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar dengan mengizinkan pembuangan sampah tanpa batas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar dengan mengizinkan pembuangan sampah tanpa batas.
Sebelumnya, penumpukan sampah sempat menjadi masalah pelik di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat. Pembatasan tonase di TPA Sarimukti menjadi penyebab utama, membuat sampah menggunung di depo-depo penampungan.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengungkapkan selama ini Bandung Barat hanya mendapat kuota pembuangan sampah yang sangat kecil, padahal wilayah Sarimukti berada di bawah kewenangan mereka.
"Kendalanya adalah Sarimukti itu wilayah kerja Bandung Barat, tetapi dalam pembuangan yang diatur oleh kewenangan provinsi, kita hanya mendapatkan kuota paling kecil," kata Pither saat dikonfirmasi, Minggu 26 Oktober 2025.
Namun, berkat koordinasi dan upaya bersama, Pemprov Jabar akhirnya memberikan izin pembuangan sesuai kemampuan daerah.
"Sekarang provinsi sudah menyatakan Bandung Barat boleh membuang sesuai kemampuan kita, tidak dibatasi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan UPTD untuk segera membersihkan tumpukan sekitar 200 ton sampah yang masih tersisa.
"Hari ini bisa dibuang 40 sampai 60 ton. Sisanya akan diatur pembuangan dua kali lagi, sehingga UPTD harus kosong dan siap menampung sampah baru untuk langsung dibuang ke TPA," jelasnya.
Menindaklanjuti izin tersebut, UPT Kebersihan langsung bergerak cepat melaksanakan operasi bersih (Opsih) di depo penampungan sampah. Dua kali kegiatan opsih telah digelar pada 17 Oktober dan 25 Oktober 2025.
Kepala UPT Kebersihan, Imam Fauzi, menjelaskan pihaknya berhasil mengangkut rata-rata 45 ritase atau lebih dari 150 ton sampah setiap kali kegiatan.
"Kami sudah melaksanakan dua kali kegiatan Opsih. Tumpukan sampah di depo UPT Kebersihan sudah mulai terangkut. Setiap kali pengangkutan bisa mencapai sekitar 45 ritase, atau lebih dari 150 ton," ujar Imam.
Meski demikian, Imam mengakui keterbatasan armada dan kondisi kendaraan tua menjadi kendala di lapangan.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki 45 unit armada, sebagian di antaranya sudah berusia tua. Selain itu, antrean panjang di TPA Sarimukti juga menjadi tantangan tersendiri.
"Kita buang ke sana sering kali harus antre lama, bahkan ada yang sampai menginap di sana karena sistemnya pakai timbangan," ungkapnya.
Sebagai langkah strategis jangka pendek, Pemkab Bandung Barat telah membebaskan lahan di kawasan Sarimukti untuk dijadikan TPS atau tempat pengolahan sementara.
"Selain itu, armada APSL (angkutan pengangkut sampah liar) sudah dilarang membuang ke depo dan diwajibkan langsung ke TPA Sarimukti," ucapnya.
Imam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, terutama dengan membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
"Kami berharap masyarakat mau mengubah mindset. Sampah itu harus dipilah. Kami seharusnya hanya mengangkut residunya. Kalau semua memilah, tonase ke TPA juga akan berkurang," ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pengolahan sampah di tiap wilayah sesuai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kalau setiap wilayah bisa melaksanakan pengolahan sesuai aturan, insyaallah persoalan sampah di Bandung Barat bisa lebih terkendali," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

