Diberhentikan Sebagai Ketua, Ummi Wahyuni Tetap Jadi Komisioner KPU Jabar

Ummi Wahyuni tetap menjadi bagian komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, kendati telah lengser sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Diberhentikan Sebagai Ketua, Ummi Wahyuni Tetap Jadi Komisioner KPU Jabar
Ummi Wahyuni tetap menjadi bagian komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, kendati telah lengser sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

INILAHKORAN, Bandung - Ummi Wahyuni tetap menjadi bagian Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, kendati telah lengser sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, keputusan ini sudah final.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," ujar Hedi saat dihubungi, Senin 2 Desember 2024.

Hedi melanjutkan, KPU Jabar rencananya bakal melakukan rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi. Dimana dijadwalkan akan dilakukan besok, Selasa 3 Desember 2024. Sebelum digelar pleno, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.

"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," paparnya.

Menurutnya, pencopotan Ummi dari Ketua KPU Jabar tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang kini masih berjalan. Adapun tahapan pilkada kini masuk dalam proses rekapitulasi suara suara tingkat kecamatan.

"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024).

Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.

J Kristiadi pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Sementara, Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.***


Editor : JakaPermana