Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara
Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10 miliar untuk pembebasan tanah dan wali kota bekasi non aktif itu pun terancam 20 tahun bui
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap senilai Rp10 miliar. Dia pun dijerat pasal 12 huruf A dan B, serta pasal 11 UU Tipikor.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 30 Mei 2022.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap Rahmat Effendi.
Baca Juga: Pekan Depan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jalani Sidang Dakwaan
JPU KPK pun menyebutkan asal muasal penerimaan uang suap tersebut, pertama dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur dia.
Pada praktiknya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin, untuk melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.
Baca Juga: Sudah Tahap 2, Rahmat Effendi Segera Disidang di PengadilanTipikor Bandung
"Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.
Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.
"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," kata dia.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

