Pekan Depan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jalani Sidang Dakwaan

Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan

Pekan Depan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jalani Sidang Dakwaan
Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Bamdung dengan agenda pembacaan dakwaan.

INILAHKORAN, Bandung - Berkas kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, akan segera disidangkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pelimpahan berkas dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Sudah Tahap 2, Rahmat Effendi Segera Disidang di PengadilanTipikor Bandung

Selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi. Meski sudah dilimpahkan, penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, sejauh ini para terdakwa masih dititipkan di rutan KPK.

"Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," kata dia.

Sementara itu, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan waktu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Adapun para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara itu. Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara masing-masing yaitu nomor 58/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Wahyudin, 59/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Jumhana Luthfi, 60/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Muhammad Bunyamin, 61/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Mulyadi dan 62/pid.sus-TPK/2022/PN.

"Untuk penetapan majelis sudah ada dengan 3 ketua Majelis. Namun untuk penetapan hari sidang belum keluar. Tapi kemungkinan besar minggu depan untuk persidangan," tutur Yuniar.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

Untuk persidangan sendiri, rencananya akan digelar secara online. Para terdakwa akan bersidang dengan posisi di rutan KPK.

"Sidangnya online," kata Yuniar.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Baca Juga: Pria di Bekasi Terancam Dihukum Mati Usai Bacok Calon Ipar Gegara Tak Terima Ditegur Saat Merokok

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran