Diduga Peras Mantan Kekasih Sesama Jenis, Artis Sinetron MR Gunakan Uang untuk Biaya Harian

Aktor MR mengaku menggunakan uang yang dia peroleh dari hasil memeras untuk biaya hidup.

Diduga Peras Mantan Kekasih Sesama Jenis, Artis Sinetron MR Gunakan Uang untuk Biaya Harian

INILAHKORAN - Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap pria berinisial IMT (33). Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil pemerasan yang diperoleh tersangka disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Menurut keterangan penyidik, uang yang diterima tersangka dipakai untuk keperluan harian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7).

Korban tercatat mengalami kerugian hingga Rp20,9 juta yang diberikan melalui beberapa kali transfer. Atas tindakannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Ade Ary juga menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan unsur lain dalam perkara ini.

Motif Cemburu di Balik pemerasan Artis Sinetron terhadap Pria IMT

Dalam penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pemerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

“Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan khusus sesama jenis. Namun belakangan, pelaku merasa cemburu karena korban menjalin relasi dengan pria lain,” ungkap Firdaus.

Motif emosional ini mendorong pelaku untuk melakukan pemerasan dengan menggunakan rekaman pribadi sebagai alat ancaman.

6 Video Mesum Disita dari Kasus pemerasan Artis Sinetron MR

Polisi menyita enam rekaman video syur sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron MR. Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan intim sesama jenis antara pelaku dan korban.

“Enam video pendek disita bersama dua unit ponsel dan satu kartu ATM milik tersangka,” jelas Firdaus.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna menguatkan dugaan pemerasan.


Editor : Firda Rachmawati