Diduga Tak Berizin, Ketua RW 17 BCL sebut Pengembang Mandalika Residence Masuk Daftar Hitam

Sejumlah fakta pasca ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang ambrol dan menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mulai terungkap.

Diduga Tak Berizin, Ketua RW 17 BCL sebut Pengembang Mandalika Residence Masuk Daftar Hitam

INILAHKORAN, cimahi - Sejumlah fakta pasca ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang ambrol dan menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan cimahi Selatan, Kota cimahi mulai terungkap.

Terbaru, pembangunan Mandalika Residence di Jalan Saptadaya, Leuwigajah, Kecamatan cimahi Selatan itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) cimahi.

"Perizinan pembangunan perumahan Mandalika Residence memang sudah bermasalah sejak 2022 lalu hingga proyek tersebut sempat mangkrak," kata Ketua RW17, Cibogo, Agus Legi Purwanto sat ditemui, Selasa 8 Oktober 2024.

Tak hanya itu, lanjut Agus, pembangunan perumahan Mandalika Residence itu juga masuk daftar hitam. Alhasil, pembangunannya tidak bisa dilanjutkan karena izinnya belum keluar.

Agus menyebut, perusahaan pengembang sebelumnya diketahui bernama Griya Asri dan dibeli oleh PT Mandalika. Setelah dibeli, pembangunan perumahan tersebut kembali dilanjutkan.

"Mereka sempat dipanggil oleh DPRD, lalu pengembang ditanya soal perizinan. Mereka mengakui sampai sekarang perizinannya belum ada," sebutnya.

"Kalau izinnya belum ada, kenapa mereka berani melakukan kegiatan? Kemungkinan masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2022," sambungnya.

Agus pun mengaku kecewa lantaran belum respons apapun yang diberikan pihak pimpinan utama pengembang Mandalika Residence kepada para warga yang terdampak.

"Dari pihak Mandalika belum ada yang datang. Kemarin yang menemui kami di sini hanya HRD dan admin, jadi yang benar-benar bertanggung jawab atas Mandalika belum ketemu," terang Agus.

Sejak pertemuan itu, kata Agus, pihak Mandalika Residence yang hadir pun belum mampu mengambil keputusan.

"Untuk evakuasi memang diberi kewenangan, tapi untuk memutuskan apa yang diminta oleh warga terdampak, seperti ganti rumah dan sebagainya, mereka belum bisa. Hanya evakuasi saja yang sudah ditangani oleh Mandalika," ujarnya.

Agus menyebut, ada 15 orang dari 12 KK yang terdampak langsung, dan evakuasi difasilitasi oleh PT Mandalika. Warga sementara ini menginap di The Edge Apartemen.

"Evakuasi sudah selesai tadi malam," tambah Agus.

Salah satu warga yang terdampak, Yoan Usmany (37) mengatakan, pemerintah kota sudah menawarkan bantuan, namun dia menolaknya.

"Saya butuh mereka (Mandalika) bertanggung jawab, tapi sampai saat ini saya merasa seperti mengemis kepada pihak Mandalika," tegas Yoan.

Yoan mengaku, dirinya dan keluarganya lebih memilih mengungsi sementara ke Hotel Aston Pasteur di Kota Bandung dengan biaya dari pribadinya.

"Saya terpaksa menggunakan diskon dari corporate, itupun mereka masih susah. Sampai hari ini, padahal saya terdampak luar biasa. Baju tidak ada, sandal tidak ada, semua barang hilang. Saya butuh bantuan mereka, tapi mereka seolah cuek," ungkap Yoan.

"Saya keluar rumah sakit jam 12 malam, anak saya harus istirahat, tapi baru bisa dapat hotel dari mereka jam 11 siang. Itupun hanya untuk tiga hari. Saya seperti mengemis-ngemis untuk mendapatkan baju, mereka sulit sekali memberi bantuan," tambahnya.

Yoan mengaku, pakaian yang dikenakannya merupakan satu-satunya yang dia miliki, sedangkan barang-barang berharga miliknya, seperti laptop dan lainnya rusak akibat tertimpa material longsor yang menimbun rumahnya.

"Yang jelas, kami semua warga BCL tidak mau tinggal lagi di rumah ini. Kami terserah, apakah rumah akan dibeli atau diapakan, yang penting kami tidak mau tinggal di sini lagi," ujarnya.

"Sudah harus ada kompensasi untuk warga, dan mereka harus bertanggung jawab penuh menyediakan tempat tinggal yang layak bagi kami," sambungnya.***


Editor : JakaPermana