Diduga Terlibat Transaksi Penipuan, Polisi Menggeledah dan Menyita Properti Bang si Hyuk HYBE
Polisi tengah menggeledah dan menyita properti Bang Si Hyuk HYBE atas dugaan kasus penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bang Si Hyuk, pendiri agensi HYBE dan yang membuat boy grup BTS, saat ini tengah diperiksa Polisi.
Polisi saat ini dilaporkan telah meminta surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk ketua HYBE Bang Si Hyuk.
Di mana Bang Si Hyuk saat ini dicurigai telah memperoleh lebih dari 100 miliar KRW (~72,3 juta USD atau Rp1,175 triliun) keuntungan gelap dengan diduga menipu investor selama proses pencatatan HYBE.
Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengajukan permintaan surat perintah yang menargetkan Ketua Bang Si Hyuk dan kantor pusat HYBE di Yongsan, Seoul.
Bang Si Hyuk dituduh menyesatkan investor yang ada, termasuk perusahaan modal ventura, pada tahun 2019, sebelum IPO HYBE, dengan memberikan informasi palsu bahwa pencatatan saham perusahaan akan ditunda.
Bang Si Hyuk kemudian diduga memfasilitasi penjualan saham perusahaan kepada perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang didirikan oleh dana ekuitas swasta yang didanai oleh para eksekutif HYBE.
Menurut Polisi, para investor yang memercayai klaim Bang Si Hyuk menjual saham mereka kepada dana swasta tersebut.
Namun, pihak perusahaan HYBE diyakini sudah melanjutkan proses IPO-nya saat itu.
Setelah HYBE go public, SPC menjual sahamnya, dan Polisi mencurigai Bang Si Hyuk secara pribadi mendapat untung lebih dari 100 miliar KRW melalui penjualan ini.
Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan dilaporkan telah menyelesaikan analisisnya terhadap aliran dana dan materi terkait setelah menerima dokumen dari Bursa Efek Korea dan Layanan Pengawasan Keuangan.
Penyelidikan tersebut dikatakan berada pada tahap akhir, dan pihak berwenang juga memanggil investor dana swasta untuk diinterogasi.
Sementara itu, pada 16 Juli, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) di bawah Komisi Jasa Keuangan merujuk Bang Si Hyuk ke jaksa penuntut karena melanggar larangan Undang-Undang Pasar Modal tentang praktik perdagangan tidak adil.
Terkait rujukan ini, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menyatakan siang ini bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Peradilan Khusus Pasar Modal di bawah Layanan Pengawasan Keuangan untuk diselidiki.
Terkait permintaan surat perintah Polisi, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul juga berkomentar bahwa mereka akan memastikan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap HYBE berjalan lancar."***
Editor : Irma Nurfajri


