Dijemput Usai Mudik, Pria di Subang Tewas Dibacok dan Diseret ke Perkebunan
Niat pulang usai mudik justru berakhir tragis bagi HR. Pria itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacokan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Niat pulang usai mudik justru berakhir tragis bagi HR. Pria itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacokan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan di perkebunan Blok 6, Kampung Pasirjadi 2, dengan kondisi mengenaskan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang.
“Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam,” ujarnya.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial NW. Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka NW diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, tanpa perlawanan,” jelas Hendra.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian pelaku, sepatu korban, jaket jeans, celana, baju milik korban, serta satu unit handphone milik pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah barang lain.
“Untuk senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian,” kata Hendra.
Dari hasil pendalaman, diketahui motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi.
“Awalnya korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok,” tutur Hendra.
Cekcok tersebut berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam.
“Setelah korban tidak berdaya, jasadnya diseret ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendra.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan wilayah.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Editor : Ahmad Sayuti

