Dilema Bangunan Tua
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Maman Suharman
BANGUNAN bekas Kantor Kecamatan Losari yang diduga dibangun sekitar tahun 1800 seumur dengan Gedung Pancasila Losari, terancam kehilangan bagian penting dari struktur aslinya.
Bangunan bersejarah itu diketahui sudah lama dimanfaatkan sebagai TK Negeri Pertiwi Kecamatan Losari. Namun, kondisi tersebut kini menjadi sorotan setelah bangunan mendapat proyek revitalisasi dan pada saat yang sama bagian atap bangunan dibongkar.
Warga dan pegiat cagar budaya mempertanyakan apakah bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah dan berpotensi sebagai Cagar Budaya dapat digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Apalagi di revitalisasi yang berpotensi mengubah bagian asli bangunan.
“Yang kami pertanyakan, kalau memang ini bangunan bersejarah dan diduga cagar budaya, apakah boleh dijadikan tempat pendidikan, apalagi sekarang atapnya dibongkar dengan alasan revitalisasi TK,” ujar Asrop salah seorang tokoh cagar budaya di Losari, Selasa (18/8).
Menurut Asrof, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pelestarian cagar budaya. Terlebih, pembongkaran bagian bangunan lama berpotensi menghilangkan material asli yang memiliki nilai sejarah.
“Jangan sampai atas nama revitalisasi justru bagian asli bangunan bersejarah hilang. Kalau memang bangunan ini memiliki nilai sejarah, harus ada kajian dan pengawasan dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian bangunan telah mengalami pembongkaran, termasuk bagian atap. Material kayu dari bangunan tua tersebut diduga telah dilepas dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bangunan ini saksi sejarah Losari. Masa iya mau dirusak dan kayunya dijual. Kami minta Disbudpar dan BPCB segera cek ke lokasi,” ujar As.
Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menyebut, bangunan yang memiliki nilai sejarah perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. Apalagi, kemungkinan bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau bangunan ini memang masuk kategori Cagar Budaya atau sedang dalam proses penetapan, setiap tindakan yang mengubah, merusak, atau menghilangkan bagian aslinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini tidak boleh sembarangan dibongkar,” ungkap Zeki.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Pasal 105 yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan perusakan Cagar Budaya.
Namun, Zeki menilai status bangunan bekas Kantor Kecamatan Losari tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status hukumnya.
“Kalau benar bangunan ini berasal dari sekitar tahun 1800, berarti memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Pemerintah harus segera melakukan kajian dan memastikan statusnya sebelum revitalisasi dilanjutkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan bangunan tersebut sebagai TK Negeri Pertiwi. Menurutnya, pemanfaatan bangunan bersejarah untuk fasilitas pendidikan pada prinsipnya perlu memperhatikan aspek pelestarian, terutama apabila terdapat bagian asli bangunan yang masih dipertahankan.
“Yang harus dilihat bukan hanya boleh atau tidaknya digunakan sebagai sekolah, tetapi bagaimana pemanfaatannya tidak merusak nilai sejarah dan bagian asli bangunan. Kalau ada revitalisasi, harus jelas kajiannya dan siapa yang memberikan rekomendasi,” terangnya.
Selain persoalan pembongkaran, material kayu dari bangunan tersebut juga menjadi perhatian. Polisi diminta mengamankan material apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait pembongkaran dan penjualan bagian bangunan.
“Kayu hasil pembongkaran harus diamankan apabila ditemukan unsur pidana. Jangan sampai barang yang memiliki nilai sejarah hilang atau berpindah tangan sebelum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Zeki menambahkan, kayu jati yang telah berusia puluhan hingga ratusan tahun juga dapat menjadi sumber penelitian bagi sejarawan dan budayawan. Material tersebut dapat diteliti untuk mengungkap usia, teknik konstruksi, maupun sejarah bangunan.
“Kayu jati tua itu bisa diteliti untuk mengungkap usia, teknik konstruksi, dan sejarah bangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid PAUD Disdik Kabupaten Cirebon, Basit mengaku kurang memahami masalah bongkaran yang sudah di lelang. Terlebih, TK tersebut adalah bagian dari cagar budaya Dirinya mengaku, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan bawahannya.
"Nanti saya koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Kasi saya ya," jawabnya singkat.
Editor : Inilahkoran

