Dilema Dana Pendidikan Jabar
Jawa Barat memiliki pekerjaan rumah panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
INILAH, Bandung - Jawa Barat memiliki pekerjaan rumah panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing.
Hingga Februari 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di provinsi ini mencapai 1,79 juta jiwa atau 6,66 persen dari total angkatan kerja.
Angka tersebut menjadi alarm, dunia pendidikan masih menghadapi tantangan besar dalam menjembatani jarak antara bangku sekolah dan kebutuhan dunia usaha serta industri.
Lulusan SMA dan SMK yang seharusnya menjadi generasi siap kerja masih dinilai belum sepenuhnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan industri.
Persoalan itu kemudian kembali membuka perdebatan mengenai arah pembiayaan pendidikan di Jawa Barat.
Salah satu wacana yang muncul adalah reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi SMA dan SMK negeri. Gagasan tersebut mengemuka dalam pembahasan pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2017.Pendukung wacana tersebut berangkat dari asumsi, biaya operasional sekolah belum sepenuhnya tertutupi oleh bantuan pemerintah. Tambahan pembiayaan diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan.
Namun, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah melihat persoalan pendidikan tidak semata-mata berada pada sisi pendanaan. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana anggaran tersebut diarahkan agar benar-benar menjawab kebutuhan siswa.
Dia menyebut terdapat tiga persoalan utama yang masih membayangi pendidikan Jawa Barat, yakni kekurangan guru, kualitas tenaga pendidik yang belum merata, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Maulana, persoalan tersebut bukan karena anggaran pendidikan minim, melainkan karena pola distribusi anggaran yang belum sepenuhnya menciptakan keadilan.
Selama ini, berbagai kebijakan pemerintah seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi telah memperluas akses masuk sekolah. Namun, kebijakan tersebut dinilai baru menyelesaikan persoalan penerimaan peserta didik, belum menyentuh kesetaraan kualitas layanan pendidikan.
Dalam Rencana Anggaran Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RA KUA PPAS) Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun anggaran 2027, sektor pendidikan mendapat alokasi sekitar Rp9,947 triliun.
Anggaran tersebut berasal dari fiskal daerah serta sekitar Rp1,6 triliun dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat. Dana itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari gaji guru ASN sebesar Rp4,8 triliun, BOS negeri Rp1,7 triliun, BOS swasta Rp1,6 triliun, honor PPPK dan guru non-ASN Rp777 miliar, hingga berbagai program peningkatan fasilitas pendidikan.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk alat praktik SMK, pembangunan toilet sekolah, rehabilitasi ruang kelas, ruang kelas baru, beasiswa siswa miskin, hingga bantuan operasional bagi sekolah swasta.
Besarnya anggaran tersebut menyasar ratusan ribu siswa di sekolah negeri maupun swasta. Namun, Maulana menilai pola pembiayaan pendidikan saat ini masih lebih banyak berorientasi pada lembaga pendidikan dibandingkan kebutuhan langsung peserta didik.
“Melihat cara pengaturan anggaran, maka cara pandang objek pendidikan saat ini adalah sekolah, bukan murid. Berarti pemerintah baru menjawab masalah pendidikan melalui jalur negeri, lalu bagaimana mereka yang terpaksa masuk swasta?” kata Maulana.
Menurutnya, hak mendapatkan pendidikan berkualitas melekat pada setiap anak, tanpa membedakan apakah mereka bersekolah di negeri maupun swasta.
Karena itu, dia mendorong perubahan pendekatan melalui reformulasi Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD). Skema tersebut, kata dia, perlu dibuat lebih mirip dengan BOS pemerintah pusat yang berbasis jumlah siswa dan memiliki mekanisme penggunaan yang jelas.
Maulana mengusulkan tiga bentuk BOPD. Pertama, BOPD reguler yang diberikan kepada sekolah berdasarkan jumlah peserta didik aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, mulai dari honor tenaga pendidik non-ASN, buku, pemeliharaan fasilitas, kegiatan siswa, hingga peningkatan kompetensi guru.
Kedua, BOPD kinerja yang diberikan kepada sekolah berprestasi setelah kebutuhan dasar melalui BOPD reguler terpenuhi.
Ketiga, BOPD afirmasi yang diperuntukkan bagi sekolah di daerah tertinggal atau wilayah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan.
Melalui skema tersebut, Maulana berharap pembiayaan pendidikan tidak lagi hanya memperkuat institusi, tetapi benar-benar memastikan setiap siswa memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Namun, perubahan pola pembiayaan juga membutuhkan pengawasan. Maulana mengingatkan agar dana bantuan pemerintah tidak berakhir sia-sia akibat pengelolaan aset sekolah yang tidak tepat.
Dia menyoroti masih adanya sekolah, khususnya swasta, yang menerima bantuan pembangunan fasilitas, tetapi kemudian mengalami kebangkrutan atau menjual aset yang dibangun dari dana pemerintah.
“Demi menjaga kualitas penggunaan dana BOPD untuk pembelian dan pengadaan, menggunakan standar dari pemerintah,” ucapnya.
Dia mengusulkan adanya klausul pengamanan aset dalam regulasi pendidikan daerah. Sekolah yang mengalami kebangkrutan atau mengalihkan fungsi aset, menurutnya, harus memiliki kewajiban mengembalikan nilai bantuan yang telah digunakan.
“Sekolah yang mengalami kebangkrutan dan pengalihan fungsi, diharuskan mengembalikan dana dari penjualan aset sebesar BPOD yang telah diterima dan digunakan untuk prasarana,” katanya.
Bahkan, dia mendorong sanksi hukum bagi yayasan yang tidak melaporkan kondisi tersebut atau menjual aset yang dibangun menggunakan bantuan pemerintah.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

