Dilema Sayembara

SAYEMBARA antibegal menjadi warna baru dalam upaya menjaga keamanan. Di balik gagasan itu, tersimpan harapan sekaligus tanda tanya.

Dilema Sayembara
PATROLI MALAM: Sebanyak 300 personel gabungan melakukan patroli malam di sekitar Kota Bandung, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut merupakan langkah polisi dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama begal yang kian meresahkan.

Oleh: Yuliantono/Yogo Triastopo/Cesar Yudistira

Sebuah video berdurasi kurang dari dua menit mengundang perhatian. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal dan menyerahkannya ke polisi. Kebijakan itu memantik dukungan sekaligus perdebatan.

Bukan sekadar menawarkan hadiah. Dedi mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menekan maraknya kejahatan jalanan yang kian meresahkan. Menurutnya, semakin banyak warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar, kian sempit pula ruang gerak para pelaku kriminal.

"Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ujar Dedi melalui akun media sosialnya, Kamis (23/7). 

Bagi Dedi, keamanan bukan semata urusan polisi. Dia meyakini, rasa aman hanya bisa dibangun jika masyarakat ikut menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial. Karena itu, keterlibatan warga dipandang sebagai pelengkap kerja aparat, bukan penggantinya.

Gagasan Dedi membuka ruang perdebatan. Di satu sisi, ajakan itu mencerminkan semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas peran masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan yang bisa saja bersenjata atau bertindak nekat.

Di luar sayembara, pemerintah daerah memastikan langkah pencegahan tetap bertumpu pada aparat penegak hukum. Koordinasi terus dilakukan bersama Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

"Siaga menghadapi begal. Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat," katanya.

Instruksi lain juga diberikan kepada seluruh unsur pengamanan daerah. Mobil patroli diminta hadir setiap malam dengan lampu rotator tetap menyala sebagai penanda kehadiran aparat di ruang publik. Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran pun diarahkan bersiaga di titik-titik strategis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Di tingkat lingkungan, Dedi mengajak warga menghidupkan kembali ronda malam dan sistem keamanan lingkungan yang selama puluhan tahun menjadi benteng pertama menjaga permukiman.

"Warga bersiskamling, menjaga diri dan dijaga diri. Ini adalah prinsip dasar kita hidup bergotong royong," ujarnya.

Bersikap Hati-hati

Bagi sebagian orang, ide sayembara dipandang sebagai cara baru melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan. Namun, Sosiolog Universitas Padjadjaran Ari Ganjar Herdiansah punya pendapat lain. Menurut dia, sayembara semacam itu perlu ditempatkan hati-hati agar tak menimbulkan persoalan baru.

Ari mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan memang penting. Namun, bentuk partisipasinya tidak boleh mendorong warga mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

"Hal itu harus disikapi secara hati-hati karena kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur tidak sama. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri ataupun justru warga menjadi korban saat berhadapan dengan pelaku begal," ujarnya.

Ari menilai, ada perbedaan mendasar antara mengajak masyarakat peduli terhadap keamanan lingkungan dengan mendorong mereka berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan. Tidak semua warga memiliki kemampuan membaca situasi, mengendalikan emosi, atau menghadapi pelaku yang mungkin membawa senjata.

Dari perspektif sosiologi, menurutnya, menjaga keamanan merupakan bagian dari mekanisme negara dalam memulihkan social order atau keteraturan sosial. Ketika kejahatan meningkat, negara melalui aparat penegak hukum memiliki mandat untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

"Ketika social order atau keteraturan sosial terganggu akibat adanya begal, harus ada mekanisme untuk mengembalikannya ke kondisi yang stabil. Salah satunya melalui pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal. Polri memang diberikan mandat untuk menjalankan fungsi tersebut," katanya.

Karena itu, Ari memandang keterlibatan masyarakat sebaiknya diarahkan pada bentuk-bentuk yang lebih aman, seperti meningkatkan kewaspadaan, memperkuat ronda malam, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat memang tidak bisa dipisahkan. Namun, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Warga berperan memperkuat kontrol sosial, sementara penindakan tetap menjadi kewenangan aparat yang memiliki kemampuan, perlengkapan, dan dasar hukum.

Pandangan tersebut muncul ketika aparat kepolisian sebenarnya mulai menunjukkan hasil dalam menekan kejahatan jalanan. 

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jumlah kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polrestabes Bandung tercatat 31 kasus, turun dari 71 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya atau berkurang sekitar 56,3 persen.

Selama 1-21 Juli 2026 saja, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 19 pelaku. Patroli rutin juga terus dilakukan, termasuk mengamankan kelompok yang diduga hendak melakukan aksi kriminal.

Data tersebut, menurut Ari, menunjukkan penegakan hukum dan langkah preventif tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga keamanan. Sayembara bisa menjadi simbol ajakan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungannya, tetapi jangan sampai dipahami sebagai dorongan bagi warga untuk menjadi "pemburu begal".

Munculkan Persepsi

Di mata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, sayembara tersebut juga mencerminkan adanya pesan yang ingin disampaikan pemerintah.

Menurut Kristian, lahirnya sayembara menunjukkan pemerintah daerah melihat adanya jarak antara ancaman kejahatan yang dirasakan masyarakat dengan kapasitas penanganan yang tersedia.

"Kebijakan tersebut merupakan indikator, pemerintah daerah menilai terdapat kesenjangan antara tingkat ancaman kriminalitas dan kapasitas penanganannya," kata Kristian kepada INILAH, Kamis (23/7). 

Dalam teori kebijakan publik, lanjut dia, pemerintah biasanya mengambil langkah-langkah yang tidak lazim ketika instrumen yang dimiliki dianggap belum mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

Karena itu, menurut Kristian, persoalannya bukan semata soal masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum. Yang muncul justru persepsi, penanganan kejahatan belum berlangsung secepat yang diharapkan publik.

Meski menawarkan hadiah, Kristian menilai Dedi tetap menempatkan aparat penegak hukum pada posisi utamanya. Hal itu terlihat dari penegasan agar pelaku yang ditangkap tetap diserahkan hidup-hidup kepada polisi.

"Sayembara diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keamanan lingkungan, bukan menggantikan kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.

Namun, di balik tujuan tersebut, Kristian melihat ada sisi lain yang perlu diperhatikan. Kebijakan seperti ini, kata dia, juga berpotensi membentuk persepsi publik terhadap kemampuan negara dalam menjaga keamanan.

Jika pemerintah lebih banyak menonjolkan insentif bagi masyarakat tanpa diiringi penguatan kapasitas aparat, sebagian warga bisa menafsirkan, negara belum cukup mampu menghadirkan rasa aman melalui mekanisme yang dimilikinya.

"Persepsi tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik apabila tidak diimbangi dengan peningkatan patroli, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan pengungkapan kasus, dan transparansi kinerja aparat," katanya.

Karena itu, Kristian berpandangan sayembara seharusnya ditempatkan sebagai pelengkap, bukan strategi utama dalam memberantas kejahatan jalanan.

Menurut dia, perkembangan teknologi juga telah mengubah cara negara menjaga keamanan. Kamera pengawas, analisis data digital, kecerdasan buatan, hingga integrasi data kependudukan kini memungkinkan penanganan kejahatan dilakukan secara lebih sistematis dan berbasis bukti.

Meski demikian, peran masyarakat tetap dinilai penting. Hanya saja, bentuk partisipasi itu sebaiknya diarahkan pada penyampaian informasi yang akurat, bukan mendorong warga berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan.

"Oleh sebab itu, sayembara masih memiliki relevansi apabila ditempatkan sebagai insentif terhadap pemberian informasi yang valid, bukan sebagai dorongan agar masyarakat secara langsung mengejar atau menangkap pelaku," katanya.

Kristian mengingatkan, pelibatan warga dalam penangkapan pelaku kriminal bukan tanpa risiko. Salah sasaran, tindakan main hakim sendiri, penggunaan kekerasan yang berlebihan, hingga ancaman terhadap keselamatan warga menjadi konsekuensi yang harus diantisipasi.

Karena itu, ia mendorong agar partisipasi masyarakat diintegrasikan dengan sistem pelaporan digital yang cepat, aman, dan terhubung dengan aparat penegak hukum.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, Kristian menilai sayembara tidak otomatis melampaui kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun kepolisian. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi memang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan kewenangan penyidikan tetap berada di tangan kepolisian.

Meski demikian, pembagian peran antarlembaga tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Jika pemerintah provinsi terlalu dominan mengambil inisiatif operasional tanpa melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, maka berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan, kebingungan masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab, serta melemahnya akuntabilitas," ujarnya.

Kristian memahami,  kejahatan jalanan kerap melintasi batas administratif kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi lintas wilayah memang diperlukan sebagai bagian dari kepemimpinan yang adaptif.

Lebih lanjut Kristian menambahkan, ukuran keberhasilan sayembara tidak ditentukan oleh besarnya hadiah yang ditawarkan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat membangun sistem keamanan yang saling terhubung.

"Sayembara dapat menjadi instrumen pendukung dalam situasi tertentu, tetapi tidak boleh menggantikan pembangunan sistem keamanan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan," tegasnya.

Perkuat Pengamanan

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan jalanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih memperkuat apa yang sudah dimiliki: patroli, pusat kendali, dan teknologi pemantauan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penguatan pengamanan akan dilakukan melalui patroli yang lebih intensif, layanan reaksi cepat terhadap laporan masyarakat, serta optimalisasi fasilitas CCTV dan command center.

"Ke depan akan diperkuat patroli, dan layanan reaksi cepat terhadap laporan masyarakat di berbagai titik," kata Farhan, Kamis (23/7). 

Menurut Farhan, teknologi menjadi salah satu mata tambahan dalam menjaga kota. Jaringan CCTV yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika akan dioptimalkan agar setiap kejadian di lapangan dapat dipantau secara real time.

"Kota Bandung akan memanfaatkan fasilitas CCTV dan command center yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Tak berhenti pada pemantauan visual, pemerintah kota juga berencana melengkapi sejumlah titik dengan pengeras suara. Fasilitas itu diharapkan dapat digunakan untuk memberikan peringatan secara langsung ketika muncul potensi gangguan keamanan atau situasi darurat.

"Termasuk melengkapi fasilitas tersebut dengan pengeras suara, untuk memberikan peringatan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan," katanya.

Agar sistem itu berjalan tanpa jeda, piket di command center dan layanan pendukung lainnya akan kembali diperkuat selama 24 jam. Dengan begitu, laporan masyarakat tidak hanya diterima, tetapi juga bisa segera diteruskan kepada petugas di lapangan.

Di luar ruang kendali, koordinasi dengan aparat keamanan juga terus diperkuat. Farhan menyebut Polda Jawa Barat telah membentuk Satgas Kamtibmas di seluruh Polres di wilayah Bandung Raya untuk memperkuat pengamanan kawasan.

Namun, bagi Farhan, keamanan kota tidak hanya bergantung pada kamera, layar monitor, atau banyaknya petugas yang berpatroli. Ada unsur lain yang dinilai tak kalah penting, yakni kepedulian warga terhadap lingkungan sekitarnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Bandung kembali mendorong pendekatan community policing atau polisi masyarakat. Konsep yang mengedepankan kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan warga itu, menurut Farhan, sejatinya bukan hal baru.

"Konsep ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah lama dikenal masyarakat melalui kegiatan Siskamling atau semangat 'warga jaga warga'," ujarnya.

Semangat itulah yang kini ingin dihidupkan kembali. Di tengah berbagai tantangan keamanan, pemerintah berharap warga tidak hanya menjadi pelapor ketika terjadi kejahatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegahnya melalui kepedulian terhadap lingkungan masing-masing.

Farhan mengatakan, ajakan Gubernur Jawa Barat untuk mengaktifkan kembali narasi "warga jaga warga" akan didukung oleh Pemerintah Kota Bandung, termasuk melalui komunikasi publik dan media sosial agar pesan tersebut menjangkau lebih banyak masyarakat. (gin)


Editor : Inilahkoran