Dinilai Bersalah Soal Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Rahmat Effendi 9 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, dengan tuntutan 9 tahun bui. Jaksa menilai, Rahmat bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dinilai Bersalah Soal Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Rahmat Effendi 9 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, dengan tuntutan 9 tahun bui. Jaksa menilai, Rahmat bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi./antarafoto
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, dengan tuntutan 9 tahun bui. Jaksa menilai, Rahmat bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama sembilan tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Siswandono saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.

Selain itu pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidana pokok. "Ini sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya sehingga dari nilai uang yang diterimanya," katanya.
Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Rahmat Effendi didakwa JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia pun didakwa telah menerima suap Rp 10 miliar dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Selain itu, Rahmat didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.  (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana