Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

INILAHKORAN, Bandung – Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi disebut menerima uang miliaran dari pejabat dan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut digunakan membangun villa di Cisarua, Bogor. Villa tersebut pun dikelola Ramdan Aditya yang merupakan anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Vila Glampingnya di Cisarua Bakal Disita

Disebutkan jaksa, jika Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa,” ujar jaksa KPK, dalam sidang yang digelar, Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Lanjut jaksa, usai menerima arahan dari Rahmat Effendi, ketiga orang tersebut langsung menjalankan arahan itu. Namun Engkos menjalani diklat pimpinan hingga dilanjutkan oleh Yudianto dan Mulyadi.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya

Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta.

Halaman :


Editor : Zulfirman