Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

INILAHKORAN, Bandung – Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi disebut menerima uang miliaran dari pejabat dan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut digunakan membangun villa di Cisarua, Bogor. Villa tersebut pun dikelola Ramdan Aditya yang merupakan anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR.

Disebutkan jaksa, jika Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa,” ujar jaksa KPK, dalam sidang yang digelar, Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Lanjut jaksa, usai menerima arahan dari Rahmat Effendi, ketiga orang tersebut langsung menjalankan arahan itu. Namun Engkos menjalani diklat pimpinan hingga dilanjutkan oleh Yudianto dan Mulyadi.

Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta.

Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.

"Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor," kata dia.

Menurut jaksa, bahwa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp 4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.

“Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki),” kata jaksa.

Selain dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. (cesar yudistira/reza zurifwan)


Editor : Zulfirman