Soal Banding, Kuasa Hukum Rahmat Effendi Mohon Waktu

Divonis 10 tahun, pihak Rahmat Effendi masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat, Agus Purnomo.

Soal Banding, Kuasa Hukum Rahmat Effendi Mohon Waktu
Divonis 10 tahun, pihak Rahmat Effendi masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat, Agus Purnomo.
INILAHKORAN, Bandung - Divonis 10 tahun, pihak Rahmat Effendi masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat, Agus Purnomo.

"Untuk tanggapan atas keputusan kami akan pikirkan dalam waktu yang ditetapkan," katanya usai vonis.

Agus mengatakan pihaknya akan ajak Rahmat untuk berkonsultasi terlebih dahulu, terkait dengan pengajuan banding atau tidaknya setelah vonis hakim tersebut.

"Saya rasa cukup terima kasih, kami belum bisa ngasih keputusan karena kami akan mereview lagi semua apa yang bisa untuk mengambil tindakan ke depan," katanya.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan vonis hukuman 10  tahun penjara.

Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 7,1 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata Hakim saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***


Editor : JakaPermana