Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Vila Glampingnya di Cisarua Bakal Disita

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Vila Glampingnya di Cisarua Bakal Disita
Suasana sidang Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonos 10 tahun penjara.

INILAHKORAN, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Selain vonis penjara, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga diwajibkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membayar denda Rp1 miliar.

Menurut hakim, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

Baca Juga : 10 Youtuber Diperiksa Gegara Konten Horor, Besok Ditreskrimum Polda Jabar Gelar Perkara

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu, 12 Oktober 2022.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman :


Editor : Zulfirman