Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun. Bagaimana dengan anak buahnya pejabat di Kota Bekasi?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya
Sejumlah anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sedikitnya empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun. Bagaimana dengan anak buahnya pejabat di Kota Bekasi?

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 12 Oktober 2022, majelis hakim juga menyatakan anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu bersalah.

Mereka pun dijatuhi vonis hukuman penjara dengan rentang waktu yang berbeda. Anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu juga ada yang dikenakan hukuman denda.

Salah satunya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin. Dia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, salah tangan kanan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. Jika dia tak sanggup membayarnya, bisa dihanti dengan penjara empat bulan.

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna dihukum pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan.

Terhadap Camat Jatisampurna ini, majelis juga memerintahkan perampasan barang-barang dari tindak pidana berupa uang berjumlah Rp500 juta dan dikembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi diganjar pidana lima tahun denda Rp250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.

Adapun Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun.  Selain vonis penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membayar denda Rp1 miliar.

Menurut hakim, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman