Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun. Bagaimana dengan anak buahnya pejabat di Kota Bekasi?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya
Sejumlah anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sedikitnya empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, BandungWali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun. Bagaimana dengan anak buahnya pejabat di Kota Bekasi?

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 12 Oktober 2022, majelis hakim juga menyatakan anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu bersalah.

Mereka pun dijatuhi vonis hukuman penjara dengan rentang waktu yang berbeda. Anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu juga ada yang dikenakan hukuman denda.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Vila Glampingnya di Cisarua Bakal Disita

Salah satunya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin. Dia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, salah tangan kanan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi itu juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. Jika dia tak sanggup membayarnya, bisa dihanti dengan penjara empat bulan.

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Baca Juga : Mahasiswa UPI Bandung Tewas Tertimbun TPT di Cimenyan Saat Hujan Deras Akhir Pekan Lalu

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna dihukum pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan.

Halaman :


Editor : Zulfirman