Ini Kisah Jasmine Glamping, Resort Berbentuk Segitiga milik Rahmat Effendi yang Bakal Disita Negara

Selain memvonis Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga meminta negara menyita asetnya, yaitu Jasmine Glamour Camping (Glamping) yang berada di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Ini Kisah Jasmine Glamping, Resort Berbentuk Segitiga milik Rahmat Effendi yang Bakal Disita Negara
Selain memvonis Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga meminta negara menyita asetnya, yaitu Jasmine Glamour Camping (Glamping) yang berada di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Cisarua-Selain memvonis Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga meminta negara menyita asetnya, yaitu Jasmine Glamour Camping (Glamping) yang berada di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Lahan Jasmine Glamping yang berada di eks lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII atau eks Perkebunan Cisarua tersebut, dikabarkan luas lahannya tidak lebih dari dua hektare dan sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, oleh terdakwa Rahmat Effendi, lahan dan bangunan Jasmin Glamping tersebut diatasnamakan salah satu anaknya.
Sedangkan dari sisi bangunan, walaupun namanya berbau camping. Jasmine Glamping terlihat dari luar, seperti layaknya resort yang banyak tersebar di Kawasan Puncak. Tidak ada tenda layaknya yang digunakan para pecinta alam, tenda pun berganti bangunan segitiga, berdinding batako yang dilapisi kayu dan beratapkan model pelana  atau gable roof.
"Beberapa bulan lalu, penyidik KPK-RI ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor menanyakan status Jasmine Glamping, saya menerangkan bahwa berdasarkan permohonan data perijinan, Jasmine Glamping dimiliki oleh anak dari Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi," terang Dace Supriadi kepada Inilah Koran.
Mantan Kepala Satpol PP itu menerangkan selama kepengurusan perijinan Jasmine Glamping, ia tidak pernah bertemu dengan pemohon. Hal itu karena saat ini sudah ada sistem Online Single Submission (OSS). 
"Perijinan sekarang sistem OSS yang lebih praktis dan sangat cepat, bukan hanya dengan pihak Jasmine Glamping saya tidak pernah ketemu, tetapi juga dengan pemohon perijinan lainnya. Asal sesuai prosedur, pasti mendapatkan tanda tangan saya, walaupun saya sedang tidak ada di kantor karena tanda tangannya sudah digital," terangnya.
Ditemui terpisah, Ketua LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) Iman Sukarya berharap Pemkab Bogor menjaga kelestarian alam dan mempertahankan fungsi lahan demi mitigasi atau mencegah bencana alam banjir dan tanah longsor.
"Kawasan Puncak harus dijaga kelestariannya dan dijaga fungsi lahannya sebagai daerah serapan air. Saya harap Pemkab Bogor jangan memudahkan pemberian IPPT hingga IMB sebuah bangunan di Kawasan Puncak," harap Iman Sukarya.
Aktivis masyarakat adat puncak (MAP) Chaidir Rusli mendukung langkah komisi penberantasan korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi atau dalam kasus ini negara diperintahkan menyita Jasmine Glamping.
Chaidir Rusli atau yang kerap disapa Mang Iding itu menambahkan bahwa negara, nantinya  pasca melakukan penyitaan, bisa mengembalikan lagi fungsi lahan, seperti perkebunan, hutan lindung dan sebagainya.
"Saya berharap resort atau Jasmine Glamping tersebut dikembalikan fungsi lahannya sebagai lahan hijau," tambah Mang Iding (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana