Dinkes Jabar Mulai Sisir Data Kepesertaan PBI JKN Warga Miskin yang Dicoret Kemensos
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Vini Adiani Dewi mengungkapkan, pihaknya per hari ini telah melakukan penyisiran data kepesertaan PBI JKN
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Vini Adiani Dewi mengungkapkan, pihaknya per hari ini telah melakukan penyisiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga miskin, yang dicoret Kementerian Sosial (Kemensos) ke BPJS Kesehatan.
Setelah data yang diverifikasi diterima lanjut Vini, maka akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas perangkat daerah bersama Dinas Sosial, BPKAD, Bappeda, BPJS Kesehatan, serta Inspektorat Daerah.
"Tapi yang utama tentu pendataan, hari ini kita sudah menyisir ya ke BPJS, mana saja yang diputus begitu ya kepersertaannya. Sudah dari hari ini sudah mempersiapkan. Nah besok baru kita tindak lanjut dengan yang terkait semuanya ya. Doain saja," kata Vini kepada INILAHKORAN.ID, Minggu 8 Februari 2026.
Setelah semuanya rampung kata dia, maka akan ditetapkan dalam surat edaran, yang mana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar besok, per Senin 9 Februari 2026 sudah diterbitkan.
“Besok itu kami rapat, terkait dengan penerbitan surat edaran ya. Sama mungkin dari mulai pendataan, identifikasi ya. Nah jadi besok itu kita mungkin, surat edaran sih sudah disiapkan ya. Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa. Pak Gubernur sih minta di Senin sudah bisa ditetapkan (Surat Edaran) terkait mekanisme itu,” ucapnya.
Setelah itu kata Vini, baru akan disebarkan ke kabupaten/kota untuk disosialisasikan terkait mekanisme pengambilalihan pembiayaan PBI JKN yang dicoret Kemensos tersebut.
"Baru setelah itu kita akan sosialisasi ke kota, kabupaten gitu," katanya.
Sasarannya kata dia, adalah pasien dengan kebutuhan medis mendesak, seperti pengidap kanker, talasemia, dan gagal ginjal yang memerlukan kemoterapi, transfusi darah, hingga hemodialisis secara rutin.
Meski demikian, Vini memastikan bahwa seluruh kebijakan pengambilalihan PBI JKN tetap akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Jadi prinsipnya itu sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pak Gubernur enggak mau ada orang yang sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak di kemo. Tidak di HD (hemodialisis atau cuci darah) itu saja sih,” ungkapnya.
Pendataan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu singkat, agar segera dapat disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Walaupun Kemensos sendiri telah menyampaikan bahwa kepesertaan yang dihapus dapat direaktivasi kembali, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dari Dinsos.
“Ya pokoknya mah, ya secepatnya aja ya. Karena kan di berita juga sudah disampaikan ya, sebetulnya reaktivasi itu bisa dilakukan gitu. Jadi secepatnya aja, kita besok bergerak secepatnya. Yang penting prinsipnya, masyarakat tertolong gitu,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


