Dinsos Kabupaten Cirebon dibidik KPK, Kasus Apa?

Kepastian dugaan korupsi kasus beras bansos, diperkuat oleh pengakuan beberapa Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Namun mereka wanti-wanti supaya namanya dirahasikan.

Dinsos Kabupaten Cirebon dibidik KPK, Kasus Apa?

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang membidik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon. Hal itu berkaitan dengan dugaan Korupsi bansos beras, untuk penanganan covid-19. Kepastian dugaan korupsi kasus beras bansos, diperkuat oleh pengakuan beberapa Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Namun mereka wanti-wanti supaya namanya dirahasikan.

Mereka menyebutkan, semua PKH malahan sudah diperiksa KPK, beberapa minggu lalu. Pemeriksaannya sendiri dilakukan KPK lewat zoom meeting. Pemeriksaan via zoom tersebut, dengan cara menjawab pertanyaan yang disampaikan KPK secara digital dalam grup WhatsApp yang dimiki seluruh pendamping PKH Kabupaten Cirebon

"Kami mengisi secara quisioner. Jadi semua pendamping PKH harus mengisi form berbentuk link itu. Bagi yang mengisinya asal-asalan, KPK mengirim ulang lagi link form-nya. Form kiriman ulang itu pada 4 September kemarin," kata sumber ini, Minggu 24 September 2023

Namun sumber ini mengaku, kesulitan mengisi pertanyaan KPK. Alasannya, peristiwa penyaluran Bansos beras sudah berlangsung beberapa tahun lalu, atau tepatnya pada tahun 2020. Pertanyaannya sendiri seputar jumlah KPM, mekanisme penaluran dan lainnya. Dia sendiri, sudah tidak ingat lagi jumlah tepatnya.

Disisi lain, sumber ini membantah, mendapat aliran dana hasil korupsi Bansos beras tersebut. Pasalnya, ia hanya diberi tugas oleh Koordinator PKH Kabupaten Cirebon (Korkab). Tugasnya, menyalurkan Bansos tersebut dengan dijanjikan bayaran Rp 1000 per karung beras. 

Justru akunya, dia kecewa dengan hasil akhir pekerjaan tambahan sebagai pendamping PKH tersebut. Itu karena, bayaran yang ia terima tidak sesuai perjanjian awal, yaitu Rp. 1000 per karung dan per karungnya isi 25 kilogram beras. Sedangkan jatah per KPMnya sendiri menerika 2 karung beras.

"Kenyataannya, semua pendamping PKH hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp.300 ribu untuk penyaluran beras dalam dua tahap itu. Jadi perubahan upah terjadi setelah dia menyewa gudang untuk menampung beras. Kami jelas tekor tenaga dan waktu. Kan dari uang Rp 300 ribu itu, saya hanya menerima bersihnya Rp 50 ribu saja," akunya.

Menurutnya, uang sebesar Rp.300 ribu itu harus bagikan kepada sopir, kuli panggul, termasuk biaya sewa gudang. Ada juga untuk koordinasi petugas keamanan dan kebersihan. Ini karena, semua biaya tidak ditanggung oleh Korkab. 

Sedangkan alasan harus sewa gudang, karena pihak Pemdes banyak yang menolak dibagikan di desa dengan alasan takut ricuh. 

Dia menambahkan, dari sekitar 40 pendamping PKH yang ada di Kabupaten Cirebon, mengeluh dan merasa kecewa. Hal itu karena pembayaran upahnya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sedangkan yang menjanjikan ulah Rp.1000 justru Korkab. Uangnya pun diberikan langsung Korkab, usai pekerjaan selesai. 

"Ya jadi waktu mengisi pertanyaan KPK terkait dapat berapa dari penyaluran, saya jawab seribu. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," tukasnya.

Sumber lainnya menyebutkan, jumlah KPM setiap desa berbeda beda. Ada yang jumlah KPMnya sampai 600 KPM, sehingga ada juga satu desa mempunyai dua pendamping PKH. Masih menurut sumber ini, kualitas beras sangat jelek karena kondisinya remuk dan tidak layak konsumsi. Bahkan, mayoritas KPM menjual kembali beras tersebut meskipun dengan harga murah. 

Kasus yang sedang ditangani KPK ini, dibenarkan oleh Kadinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani. Dia mengaku, telah dimintai keterangan oleh petugas di Polda Jabar pada Senin pekan kemarin. Namun Fitriani mengaku, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat ia belum menjabat sebagai Kadinso Kabupaten Cirebon

"Saat diperiksa, saya jawab apa adanya karena bukan saya yang menjabat pada saat itu," ucapnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti