Dipicu Rasa Sakit Hati, Wawan Nekat Bunuh Wanita Paruh Baya di Lembur Sawah Cimahi
WS alias Wawan Sumpena (30) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Tati Kurniati (55) di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Senin 20 Oktober 2025 akhirnya terancam 15 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - WS alias Wawan Sumpena (30) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Tati Kurniati (55) di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Senin 20 Oktober 2025 akhirnya terancam 15 tahun penjara.
Dipicu rasa sakit hati, buruh tekstil ini nekat menghilangkan nyawa Tati dengan cara dipukul dengan palu, dipiting dan dicekik hingga tewas saat korban tengah menyapu di rumahnya.
Kepada polisi, Wawan mengaku awal mula aksi sadisnya itu dilakukan lantaran beberapa kali korban mengatakan hal yang membuatnya sakit hati.
"Saya biasa ngopi di teras situ (warung milik korban). Jadi mertua saya itu lagi sakit hati, terus ada omongan korban 'Wan naha mitoha teh teu cageur-cageur, angguran mah geura paeh (Wan kenapa mertua enggak sembuh-sembuh, lebih baik cepat mati)," kata pelaku Wawan di Mapolres Cimahi, Selasa 28 Oktober 2025.
"Mungkin dia (korban) bercanda, tapi berlebihan," ucapnya.
Wawan mengakui, sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban sempat ada telepon berbunyi. Namun, saat mematikan telepon dirinya melihat ada kotak yang berisi perhiasan.
"Saya ambil (perhiasan) dan uang saya rogoh dari kantong korban. Waktu saya cekik korban saya takut, kalau palu itu ada di dekat PS," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Wawan, dirinya pulang dan kabur. "Mau kabur-kaburan, pindah ke lokasi ini dan lokasi lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dengan mengenakan pakaian oranye dan kursi roda, WS alias Wawan Sumpena (34) tersangka kasus pembunuhan Tati Kurniati (56) warga Kampung Lembur Sawah RT04/16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Senin 20 Oktober 2025 hanya bisa tertunduk lemas.
Niatnya untuk melarikan diri pasca aksi sadis yang dilakukannya tak berjalan mulus usai dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi di sebuah hotel di wilayah Kota Cimahi pada Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari.
"Kami (jajaran Satreskrim Polres Cimahi) dibantu Polda Jabar dan Polsek Cimahi Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 28 Oktober 2025.
Niko menuturkan, kejadian ini bermula pada Senin 20 Oktober 2025, tepatnya pukul 07.00 WIB di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga berinisial TK (55) telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"TKP penemuan korban ini juga bersamaan dengan tempat usaha rental PS. Kemudian dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap, menangkap dan mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang ada di tersangka," tuturnya.
Niko menyebut, tersangka diamankan dua hari lalu di salah satu hotel yang masih ada di wilayah Cimahi dan memang berniat untuk melarikan diri.
Namun, pada saat diamankan tersangka mencoba untuk melawan petugas hingga terpaksa dilumpuhkan petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka WS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.
Editor : Doni Ramdhani

