Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Rumah Sakit Penuhi Janji Layanan JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa di tahun ini BPJS Kesehatan sangat fokus terhadap transformasi mutu layanan.

Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Rumah Sakit Penuhi Janji Layanan JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa di tahun ini BPJS Kesehatan sangat fokus terhadap transformasi mutu layanan. Dengan demikian, lanjut Ali Ghufron Mukti, para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus mengakses pelayanan dengan mudah, cepat, dan setara. Hal tersebut ia kemukakan dalam kunjungannya ke RS Santosa Bandung Central,  Jumat 18 Agustus 2023. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa di tahun ini BPJS Kesehatan sangat fokus terhadap transformasi mutu layanan.

Dengan demikian, lanjut Ali Ghufron Mukti, para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus mengakses pelayanan dengan mudah, cepat, dan setara. Hal tersebut ia kemukakan dalam kunjungannya ke RS Santosa Bandung Central,  Jumat 18 Agustus 2023.

“Di usia BPJS Kesehatan yang ke-55 tahun, pengelolaan Program JKN mendapatkan tantangan baru khususnya dalam hal meningkatkan mutu layanan kepada peserta. Transformasi mutu layanan terus kami gencarkan agar manfaat dari Program JKN ini semakin dirasakan oleh masyarakat,” kata Ghufron.

Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sejumlah terobosan untuk mempermudah layanan bagi peserta JKN, antara lain i-Care JKN, Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) untuk perluasan rekrutmen peserta hingga ke desa/kelurahan, penyederhanaan layanan di Kantor Cabang, serta berbagai layanan teknologi informasi guna mendukung berlangsungnya Program JKN.

“Dengan hadirnya berbagai terobosan tersebut, penyelenggaraan Program JKN fokus pada tiga hal yaitu makin mudah, makin cepat, dan semua setara. Untuk memudahkan peserta saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN bisa berobat hanya dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas saat berobat,” ungkapnya.

Ghufron menambahkan bahwa untuk mendukung transformasi mutu layanan, setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), wajib mematuhi janji layanan JKN.

“Janji layanan JKN tersebut merupakan komitmen dari pemberi pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN. Hal ini menjadi salah satu upaya transformasi mutu layanan JKN untuk mengafirmasi petugas pemberi pelayanan, peserta, hingga stakeholder terkait pelayanan JKN,” jelas Ghufron.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti