BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Bandung Undang Badan Usaha Menunggak Iuran JKN

Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera telah mengundang 30 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu  23 Agustus 2023. 

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Bandung Undang Badan Usaha Menunggak Iuran JKN
Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera telah mengundang 30 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu  23 Agustus 2023. 

INILAHKORAN, BandungKejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera telah mengundang 30 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu  23 Agustus 2023. 

Undangan Terhadap 30 badan usaha tersebut berdasarkan rekomendasi dan permohonan dari BPJS Kesehatan Cabang Bandung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung.  Kegiatan tersebut dilakukan secara bersama oleh Jaksa Penyelenggara Negara (JPN) dan Tim BPJS Kesehatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Asep Ammarudin Maruf mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan terhadap badan usaha yang sebelumnya telah diterbitkan surat himbauan kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi atas Pendampingan Hukum yang telah dilakukan pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan.

“Hari ini kita coba mengundang 30 badan usaha yang memang belum memberikan respon atas surat himbauan kepatuhan yang telah diterbitkan sebelumnya. Tentunya akan ada treatment lebih lanjut yang telah kami siapkan untuk menindaklanjuti badan usaha menunggak iuran JKN, khususnya yang memang belum memberikan komitmen terkait kewajibannya,” tegas Asep.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerbitkan himbauan terhadap 349 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran JKN. Hasil dari himbauan tersebut, sampai dengan 31 Juli 2023 tercatat sebanyak 29 badan usaha telah menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan. Disamping itu, beberapa diantaranya ditemukan bahwa badan usaha tersebut sudah berpindah alamat dan ada pula yang memang sudah tidak beroperasional.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha di Kota Bandung, khususnya yang menunggak iuran JKN. Hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan dalam kerja sama dapat terimplementasi dengan optimal, sehingga apa yang menjadi target kepatuhan di BPJS Kesehatan Cabang Bandung dapat sejalan dengan upaya dan langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” paparnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan bahwa untuk undangan pertama ini dilakukan terhadap badan usaha prioritas yang memiliki tunggakan maksimal 24 bulan. Dari hasil pemanggilan tersebut, BPJS Kesehatan akan melaksanakan evaluasi terkait efektivitas dari langkah dan upaya yang telah ditempuh.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti