BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Bandung Undang Badan Usaha Menunggak Iuran JKN

Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera telah mengundang 30 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu  23 Agustus 2023. 

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Bandung Undang Badan Usaha Menunggak Iuran JKN
Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera telah mengundang 30 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu  23 Agustus 2023. 

“Terhadap badan usaha yang hadir dalam pemanggilan tersebut, kami memastikan komitmennya atas kewajiban pembayaran iuran JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Komitmen tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Kewajiban yang disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara,” tutur Fakhriza.

Fakhriza menjelaskan, penyelesaian kewajiban tunggakan iuran JKN badan usaha dapat dilakukan melalui mekanisme pelunasan langsung atau dengan memanfaatkan program cicilan. Badan usaha dapat mengajukan permohonan kebijakan untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap sesuai dengan kesanggupannya yang disepakati oleh BPJS Kesehatan.

“Jangka waktu cicilan yang disepakati antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Komitmen Penyelesaian Kewajiban. Hal ini tentunya memberikan waktu dan kelonggaran bagi badan usaha untuk melunasi tunggakan iuran JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut Fakhriza menjelaskan, jika terdapat badan usaha yang benar-benar tidak mampu menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran JKN dikarenakan sudah tutup, maka harus dibuktikan secara sah melalui putusan pengadilan. Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut sudah tutup dan tidak beroperasional lagi.

“Untuk badan usaha yang sudah tutup, kami juga akan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait. Selama ini kami juga telah melakukan kunjungan lapangan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kota Bandung,” tutupnya. (adv)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti