Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi

Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi.

INILAHKORAN, Cimahi - pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi.

Salah satunya seperti yang terlihat di depan halaman Sekolah Kreatif Harapan Bangsa (SKHB) di Jalan Sadarmanah No. 3 RT01/02 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Berdasarkan pantauan Inilah koran di lokasi, APK salah satu calon legislatif (caleg) Jawa Barat dari salah satu partai politik dipasang di sebuah marka jalan yang berada di halaman sekolah tersebut.

Tak hanya itu, di seberang jalan terdapat pula APK caleg dari parpol lain yang dipasang di tiang listrik yang merusak keindahan dan etika, serta estetika di sepanjang Jalan Sadarmanah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK telah jelas disebutkan terkait pelarangan memasang APK seperti tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan Fasilitas umum.

APK juga dilarang dipasang di lokasi yang memang atau tempat terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.

Kemudian juga tertuang pada Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

"Saya kurang setuju, kan baru lihat juga. Seharusnya dipasangnya tidak sepihak," kata Kepala Sekolah Arief Ardhyanto saat ditemui, Selasa 12 Desember 2023.

Arief menegaskan, pemasangan APK di depan lingkungan sekolahnya jelas tanpa izin. Apalagi, dalam aturan dengan tegas menyebutkan lingkungan sekolah merupakan salah satu titik yang dilarang untuk dipasang APK.

"Terlebih kami juga tidak bisa dan tidak boleh memihak peserta pemilu manapun," tegasnya.

Arief pun berharap, para peserta pemilu bisa memilah tempat pemasangan APK sesuai dengan aturan dan bisa meminta izin kepada pemilik tempat.

"Ini harus ada sosialisasi secara masif terkait lokasi atau titik pemasangan APK. Karena selain melanggar, ini pun merusak etika, estetika dan keindahan fasilitas umum," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," ungkap 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan.
Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendataan kembali berapa keseluruhan pelanggaran dan itupun sudah pihaknya inventarisir kemarin.

"Kalau untuk jumlah pastinya perlu kami data kembali," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti