Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi

Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi.

INILAHKORAN, Cimahi - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi.

Salah satunya seperti yang terlihat di depan halaman Sekolah Kreatif Harapan Bangsa (SKHB) di Jalan Sadarmanah No. 3 RT01/02 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Berdasarkan pantauan Inilah koran di lokasi, APK salah satu calon legislatif (Caleg) Jawa Barat dari salah satu partai politik dipasang di sebuah marka jalan yang berada di halaman sekolah tersebut.

Baca Juga : Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar Selama 2023

Tak hanya itu, di seberang jalan terdapat pula APK caleg dari parpol lain yang dipasang di tiang listrik yang merusak keindahan dan etika, serta estetika di sepanjang Jalan Sadarmanah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK telah jelas disebutkan terkait pelarangan memasang APK seperti tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan Fasilitas umum.

APK juga dilarang dipasang di lokasi yang memang atau tempat terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.

Baca Juga : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Rumah Sakit Penuhi Janji Layanan JKN

Kemudian juga tertuang pada Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti