Tedy Kaget 260 Pelanggaran Siaran di Jabar, Soroti Kekerasan Verbal Berkedok Candaan

Anggota DPRD Jabar Tedy Rusmawan menyoroti tingginya angka pelanggaran siaran di Jabar yang mencapai sekitar 260 kasus. 

Tedy Kaget 260 Pelanggaran Siaran di Jabar, Soroti Kekerasan Verbal Berkedok Candaan
Menurutnya, secara umum kualitas siaran di Jabar sudah cukup baik. Namun, angka pelanggaran yang masih tinggi menjadi catatan penting untuk evaluasi bersama. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Anggota DPRD Jabar Tedy Rusmawan menyoroti tingginya angka pelanggaran siaran di Jabar yang mencapai sekitar 260 kasus. 

Dia menilai, dominasi pelanggaran berupa kekerasan verbal menjadi alarm serius bagi kualitas konten penyiaran.

Hal itu disampaikan Tedy dalam kegiatan SIRAMAN bertajuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Isi siaran Sehat dan Bertanggungjawab di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, secara umum kualitas siaran di Jabar sudah cukup baik. Namun, angka pelanggaran yang masih tinggi menjadi catatan penting untuk evaluasi bersama.

“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik gitu. Hanya saja memang saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jabar ini ada kurang lebih sampai 260 (pelanggaran siaran) terutama terkait yang paling dominan mungkin kekerasan verbal,” ujar Tedy.

Dia menjelaskan, bentuk kekerasan verbal kerap kali muncul dalam kemasan candaan atau hiburan ringan yang dianggap sepele, namun ternyata menyimpan unsur bermasalah.

“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang ya, kesannya tuh hereuy. Awalnya tuh hereuy, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. Nah, itu ternyata yang diselipkan ini bermasalah,” katanya.

Tedy menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi, sosialisasi, dan edukasi bagi pelaku industri penyiaran agar lebih memahami batasan konten yang sehat dan bertanggung jawab.

“Ini menjadi hal yang patut untuk dievaluasi sehingga boleh jadi nih dari teman-teman lembaga penyiaran juga perlu terus diberikan edukasi,” ucapnya.

Dia juga mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar untuk tidak hanya melakukan sosialisasi di forum formal, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan.

“Nah, dengan edukasi seperti ini, kemudian juga boleh jadi tadi saya bilang juga kunjungan ke lembaga-lembaga penyiaran dari KPID menjadi sesuatu yang penting. Karena boleh jadi di sini kan lebih banyak mungkin penyampaian materi,” ujarnya.

Menurut Tedy, realitas di lapangan jauh lebih kompleks, terutama karena industri penyiaran menghadapi tekanan persaingan yang sangat ketat.

“Tapi di lapangan itu boleh jadi lebih kompleks gitu. Terlebih lagi nih yang jadi tidak sederhana kan teman-teman di lembaga penyiaran, radio, televisi ini kan waduh persaingannya berat banget. Jadi dituntut kreativitas yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, dia mengingatkan potensi pelanggaran bisa muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

“Nah, boleh jadi ketika saat berkreativitas ini, ada hal-hal yang kadang-kadang kita kelupaan. Kurangnya literasi, kurangnya sosialisasi, edukasi menjadi muncul pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

Terkait PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025), Tedy menyatakan ketertarikannya pada kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak.

“Saya tertarik dengan pembatasan gadget untuk anak usia 16. Kita sekarang sedang mempersiapkan ada revisi (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Nah, itu konten terkait itu ini harusnya dimasukkan,” ungkapnya.

Dia menilai, pengaturan tersebut penting agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat diterapkan di lingkungan pendidikan.

“Sehingga menjadi landasan yang kuat untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Tedy pun menegaskan bahwa sekecil apa pun potensi dampak negatif terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.

“Sekecil apapun potensi kerusakan itu harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani