Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar Selama 2023

Selama tahun 2023 Kejati Jabar dan kejaksaan di wilayah Jawa Barat telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp45 miliar dan mengungkap berbagai perkara

Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar Selama 2023
Selama Tahun 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan penyidikan (Penyidikan Khusus dan Penyidikan Umum) sebanyak 70 perkara dan penuntutan sebanyak 76 perkara.

INILAHKORAN, Bandung - Selama Tahun 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan penyidikan (Penyidikan Khusus dan Penyidikan Umum) sebanyak 70 perkara dan penuntutan sebanyak 76 perkara.

Adapun rincian perkara yang ditangani Kejati Jabar dan jajarannya, di antaranya 43 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan, 9 perkara berasal dari penyidik Kepolisian, 12 perkara berasal dari penyidik Pajak dan 12 perkara berasal dari Cukai dan Kepabeanan.

Sementara, jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 15 perkara. Dari penuntutan dan penyelidikan, Kejati Jabar berhasil selamatkan uang negara sebesar 45 miliar.

"Penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan dan penuntutan , sebesar Rp.41.077.117.536 dan jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan tahap eksekusi (Denda, Uang Pengganti, Uang Sitaan dan Uang Rampasan) Rp.3.942.969.566," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa 12 Desember 2023.

Nur mengatakan, Kejati Jabar terus berupaya untuk memerangi tindak pidana korupsi. Bahkan, saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, kemarin, Kejati Jabar mengusung tema yang diusung adalah “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”, untuk memperingati Harkodia.

Adapun tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

"Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini," katany.

Nur mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, momentum peringatan hari anti korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.

"Terakhir Kajati (melalui dirinya) menghimbau kepada jajaran tindak pidana khusus untuk senantiasa menjaga moral serta integritas dalam pelaksanaan tugas, karena moral dengan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier. Moralitas yang baik, niscaya Jaksa tersebut akan memiliki keteguhan untuk menjaga integritasnya dalam pelaksanaan tugasnya," pungkasnya. (Cesar Yudistira)  


Editor : Ahmad Sayuti