Dirut BUMD PT.BDS Mangkir dari Panggilan Polda Jabar, Begini Reaksi Para Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Para korban BUMD PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) menyayangkan tak hadirnya Direktur Utama Yanuar Budinorman untuk memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa 8 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Para korban BUMD PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) menyayangkan tak hadirnya Direktur Utama Yanuar Budinorman untuk memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa 8 Agustus 2025.
Kuasa Hukum CV Indofarm Mohammad Ichmal menyayangkan ketidakhadiran Yanuar Budinorman di Mapolda Jabar itu. Padahal, jika yang bersangkutan hadir, pihaknya ingin mendengar keterangan Yanuar yang beberapa waktu lalu Kuasa Hukum dari PT. BDS, Rahmat SH, memberikan keterangan bahwa persoalan ini adalah murni bisnis.
"Mereka kan sudah membuat pernyataan ke publik bahwa ini adalah business to businss (B to B). Saya kira Kuasa Hukum PT. BDS ini tidak memahami konteks dari pelaporan klien kami. Kenapa hari ini yang bersangkutan tidak hadir kan sebelumnya bilang bahwa ini adalah B to B, padahal yah sampaikan saja biar sama-sama membuka fakta. Jadi mereka belum menyampaikan argumentasi dari B to B ini. Silakan datang penuno panggilan dari Polda Jabar ini dong," kata Ichmal saat ditemui di kawasan Kopo Kabupaten Bandung, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Ichmal, kliennya telah membuat laporan ke Polda Jabar pada 3 Mei 2025 lalu. Berdasarkan informasi dari penyidik Polda Jabar saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang.
Ichmal juga mempertanyakan, jika murni kasus tersebur murni hubungan bisnis, pada perjalannya kliennya tidak diperbolehkan untuk mencari barang sendiri. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini mengarahkan kliennya untuk membeli barang ayam dari perusahaan kenalan dari Yanuar.
"Kalau dari pihak PT. BDS menganggap B to B, kenapa kami tidak diperkenan untuk mencari barang sendiri, kenapa harus diarahkan ke orang yang sudah kenal. Harusnya hadir dan klarifikasi ke Polda Jabar," ujarnya.
Saat awal melakukan kerjasama bisnis ini, lanjut Ichmal, kliennya diming-iming oleh PT. BDS untuk melakukan trail project selama 6 bulan. Namun sayangnya, namun tetap saja pada masa trail project pun tidak dibayar. Tak hanya itu saja, dalam perjalanan kerjasama dengan PT. BDS, kliennya sempat menerima tekaman atau ancaman dari pihak terlapor. Yakni jika kleinnya tidak mengikuti intruksi dari PT. BDS maka akan dihapus dari daftar sebagai pemasok atau vendor dari BUMD Kabupaten Bandung.
"Dari semua rangkaian kejadian ini kami susun dan meyakini ada unsur pidana. Makanya klien kami berbicara ke publik. Kami sebagai Kuasa Hukum n fokus kepada rangkaian tindak pidana yang dilakukan kepada klien kami," katanya.
Pihaknya pun mendukung semua langkah Polda Jabar untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh para petinggi BUMD PT. BDS tersebut. Rencananya, pemanggilan kepada Yanuar Budinorman ini akan kembali panggil pada Jumat 8 Agustus mendatang.
"Kami hanya bisa menyerahkan nasib klien kami ke Polda Jabar, kami berharap APH bisa mempercepat kinerjanya supaya ada kejelasan buat klien kami. Informasinya, panggilan kedua Jumat pekan ini. Dan kami selalu suport informasi, data fakta dan keterangan yang diperlukan oleh Polda Jabar," ujarnya.
Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan jika Dirut PT. BDS Yanuar Budinorman tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Kata dia, pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Dari BUMD atau terlapor tidak hadir, tadi ditunggu pukul 10.00 WIB, terlapor akan kembali dipanggil lagi secepatnya," katanya.
Sejauh ini, penyelidikan kasus tersebut, kata Surawan, masih pada tahap pengumpulan keterangan dari saksi.
Editor : JakaPermana


