Disdagin Kota Bandung Ungkap Pentingnya Identitas Pelaku Usaha Dengan NIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Ronny A Nurudin mengatakan, nomor induk berusaha (NIB) merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Ronny A Nurudin mengatakan, nomor induk berusaha (NIB) merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan lembaga online single submission. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha," kata Ronny A Nurudin, Rabu 8 Januari 2025.
Identitas yang diwajibkan ini, dituturkan ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.
Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai angka pengenal importir (API) yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
"Hal ini juga diupayakan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan," ucapnya.
Ronny menambahkan, banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki NIB di antaranya meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha, mempermudah pengurusan perizinan, memperbesar akses pendanaan dan dukungan pemerintah dan perlindungan hukum.
"Juga memperluas kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah," ujar dia. ***
Editor : Ahmad Sayuti

