Belum 100 Persen, BPS Sisir Warga dan Pelaku Usaha yang Menolak SE2026
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kota Cirebon hampir rampung. Hingga 4 September 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kota Cirebon hampir rampung. Hingga 4 September 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mencatat realisasi pendataan telah mencapai 99,85 persen.
Meski jadwal pendataan secara nasional berakhir pada 31 Agustus 2026, BPS masih melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada rumah tangga maupun pelaku usaha yang terlewat.
“Tinggal sedikit lagi,” kata Kepala BPS Kota Cirebon, Samiran, Minggu 6 September 2026.
Penyisiran difokuskan kepada responden yang belum berhasil ditemui petugas karena sedang bepergian. BPS juga kembali mendatangi warga dan pelaku usaha yang sebelumnya menolak memberikan data.
“Ada juga yang mungkin kurang sosialisasi, mereka menolak. Perlu kita datangi lagi,” ujarnya.
Menurut Samiran, penolakan juga ditemukan di kalangan pelaku usaha. Sebagian dari mereka terpengaruh informasi tidak benar di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan kepentingan perpajakan.
“Beberapa pelaku usaha masih menolak karena terpengaruh berita hoaks di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan pajak,” katanya.
Samiran menjelaskan, Sensus Ekonomi merupakan kegiatan statistik yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Informasi yang dikumpulkan digunakan untuk menggambarkan kondisi, perkembangan, dan struktur perekonomian, bukan sebagai dasar penarikan pajak.
“Sensus Ekonomi bukan untuk kepentingan penarikan pajak. Data ini digunakan untuk menggambarkan kondisi dan struktur ekonomi,” ungkapnya.
Selain responden yang belum ditemui dan masih menolak, terdapat data yang telah dihimpun petugas tetapi belum masuk seluruhnya ke dalam sistem.
“Ada juga beberapa yang belum bisa final karena belum dikirim oleh petugas, meskipun datanya sudah mereka masukkan,” tuturnya.
Menurut Samiran, pendataan tidak seluruhnya dilakukan menggunakan perangkat digital. Sejumlah responden masih mengisi kuesioner dalam bentuk kertas sehingga petugas harus memindahkan data tersebut ke sistem.
“Tidak seluruh pendataan menggunakan perangkat digital. Ada responden yang mengisi kuesioner menggunakan kertas sehingga datanya masih harus dipindahkan ke sistem,” paparnya.
Proses pemindahan dan pemeriksaan data itu menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian SE2026 masih berlangsung setelah periode pendataan utama berakhir.
BPS Kota Cirebon memberikan waktu hingga 15 September 2026 untuk menyelesaikan pendataan terhadap responden yang terlewat sekaligus memeriksa kembali data yang telah dihimpun.
“Penyisiran ini untuk responden yang terlewat dan masih menolak. Kami mencoba mendatangi mereka kembali,” ucapnya.
Dalam proses pendekatan ulang, petugas akan membawa surat resmi serta menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Statistik kepada responden. Undang-Undang Statistik, termasuk sanksi yang diatur di dalamnya.
Dia mengaku, secara keseluruhan, BPS Kota Cirebon telah menghimpun data dari sekitar 159 ribu responden, yang terdiri atas rumah tangga dan pelaku usaha.
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan mendatangi keluarga secara langsung. Apabila ditemukan aktivitas usaha di dalam rumah tangga tersebut, petugas sekaligus mencatat kegiatan ekonominya.
“Ketika di rumah tangga itu terdapat usaha, kegiatan usahanya juga kami data,” akunya.
Dia menambahkan, pendataan pelaku usaha menjangkau seluruh skala bisnis, mulai dari pedagang kecil, pelaku usaha di pasar dan tepi jalan, pertokoan, pusat perbelanjaan, hingga perusahaan besar. Tujuannya, penyisiran dapat menutup celah data yang masih tersisa sehingga hasil SE2026 benar-benar menggambarkan kondisi perekonomian Kota Cirebon secara utuh dan akurat.
“Pendataan mencakup seluruh skala usaha agar hasil SE2026 menggambarkan kondisi perekonomian Kota Cirebon secara utuh dan akurat,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

