Disdik Jabar Tegaskan SMA/SMK Tetap Gratis, Wacana SPP Belum Jadi Kebijakan
Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di jenjang SMA dan SMK ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di jenjang SMA dan SMK ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, jika hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengarah pada penerapan bagi siswa sekolah negeri.
Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto mengatakan, arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi tetap berfokus pada optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga layanan pendidikan menengah tetap gratis bagi masyarakat.
"Kalau Pak Gubernur sudah jelas ingin mengoptimalkan anggaran BOS sama BOPD. BOS yang sudah ada dari pemerintah pusat dan BOPD yang dari pemerintah provinsi. Akan tetap digratiskan, tidak ada SPP, itu yang harus kita laksanakan," kata Purwanto, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, wacana pengaktifan kembali SPP memang sempat muncul dari aspirasi dari sejumlah pihak, yang akhirnya masuk ke lingkungan legislatif. Namun, kebijakan tersebut juga mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, sehingga belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
"Ya aspirasi, mungkin DPRD pengen ada itu. Tapi wacana, masyarakat juga kan banyak yang menolak. Walau bagaimanapun kalau kita menyerahkan pada pimpinan mau seperti apa, karena kita pelaksana kebijakan," ujarnya.
Selain menyinggung polemik SPP, Purwanto juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah swasta karena tunggakan biaya pendidikan.
Menurutnya, sekolah yang menerima dana BOS dari pemerintah tidak semestinya menahan ijazah peserta didik, karena bantuan tersebut merupakan bentuk jaminan negara agar layanan pendidikan tetap berjalan dan hak siswa terpenuhi.
"Kalau mereka menerima BOS dari pemerintah pusat, setahu saya tidak boleh menahan ijazah," ucapnya.
Purwanto menegaskan, sekolah penerima bantuan pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang baik, termasuk menyerahkan ijazah kepada lulusan.
"Kalau mereka nerima BOS harusnya tidak ada penahanan ijazah. Kan BOS itu sebagai jaminan dari pemerintah agar sekolahnya bisa melayani dengan baik," tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan kekurangan pembiayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan dokumen akademik milik siswa.
"Harusnya tetap menyerahkan lah. Masa sudah menerima uang dari pemerintah. Kalau ngomong kurang sih, kurang terus kalau duit mah," tutupnya.***
Editor : JakaPermana


