Disdik Kota Bandung Akan Awasi Praktik Jual Beli Kursi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengawasi kemungkinan masih adanya praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru

Disdik Kota Bandung Akan Awasi Praktik Jual Beli Kursi
Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar
 
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengawasi kemungkinan masih adanya praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada 2022.
 
Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan akan praktik tersebut. Karena biasanya, terjadi pada saat proses belajar mengajar telah berjalan. 
 
"Untuk pengawasan, kita ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di masing-masing satuan pendidikan. Mereka akan memberikan informasi apabila ada hal-hal yang ditanyakan," kata Hikmat Ginanjar, Sabtu 21 Mei 2022.
 
 
Namun demikian, Hikmat Ginanjar memastikan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Bandung berjalan akuntabel, lancar dan transparan. Sehingga praktik jual beli kursi di Kota Bandung kemungkinan minim terjadi. 
 
Lebih dari itu, Hikmat menekankan akan pentingnya pendidikan usia sekolah dasar bagi semua lapisan masyarakat. Baik negeri atau pun swasta, kegiatan belajar mengajar tidak ada yang berbeda. 
 
"Prinsip bagi Pemkot Bandung anak usia sekolah dasar semuanya harus sekolah. Semua bersama sama bertanggung jawab. Tidak hanya kepala sekolah, dan guru. Tetapi masyarakat, orang tua, mari didik anak-anak kita menjadi generasi yang memiliki ahlak mulia," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)***
 
 


Editor : inilahkoran