Disdukcapil Kota Bandung Percepat Implementasi Identitas Kependudukan Digital
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital, melalui penguatan implementasi identitas kependudukan digital (IKD).
Langkah tersebut, ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang mengusung tema “Akselerasi Pelayanan Adminduk Berbasis Digital, Inklusif dan Responsif di Kota Bandung”.
Ketua Tim Perencanaan Disdukcapil Kota Bandung, Ryan Andryana Achdiat mengatakan, percepatan digitalisasi menjadi salah satu fokus utama peningkatan kualitas pelayanan di 2026.
Menurutnya, pemanfaatan identitas kependudukan digital merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan agar lebih efisien, aman dan mudah diakses masyarakat.
“Penekanan kami tahun ini adalah akselerasi digitalisasi, khususnya terkait identitas kependudukan digital. IKD ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik,” kata Ryan Andryana Achdiat, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, IKD dirancang sebagai identitas resmi dalam format digital yang dapat diakses melalui perangkat telepon seluler. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan publik secara lebih praktis dan terintegrasi.
Namun demikian, Ryan mengakui implementasi IKD masih menghadapi tantangan. Terutama dalam hal sosialisasi dan literasi digital masyarakat.
“Kami masih memerlukan sosialisasi yang lebih masif, agar masyarakat memahami manfaat dan urgensi IKD. Transformasi digital tidak cukup hanya dengan sistem. Tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan dan pemahaman warga,” ucapnya.
Melalui FKP 2026, Disdukcapil mengundang berbagai unsur mulai dari Forkopimda, akademisi, perwakilan masyarakat hingga organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan terkait percepatan layanan digital tersebut.
Forum tersebut, menjadi ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan strategi implementasi yang lebih efektif.
“FKP adalah kewajiban kami, sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk berdialog dengan stakeholder. Semua masukan akan kami tampung dalam berita acara, dan ditindaklanjuti dalam forum diskusi lanjutan,” ujar dia.
Ia menambahkan, hasil FKP akan dirumuskan menjadi bahan penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan publik Disdukcapil tahun berjalan. Dokumen tersebut, juga akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Selain percepatan IKD, Disdukcapil tetap memastikan digitalisasi berjalan seiring dengan prinsip inklusivitas. Berbagai program jemput bola seperti Bi Eha (Bisa Euy Hebat) dan Mang Udin (Mangga Urus Dokumen Identitasna), tetap dilanjutkan guna menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
“Digitalisasi adalah arah kebijakan kami, tetapi pelayanan langsung tetap kami siapkan agar semua warga bisa terlayani. Prinsipnya, pelayanan harus semakin cepat, mudah dan tetap setara,” jelasnya.
Ryan menegaskan, FKP bukan sekadar forum seremonial. Melainkan bagian dari mekanisme perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik. Ia menargetkan sejumlah rekomendasi strategis, khususnya terkait percepatan IKD dan penguatan sosialisasi sudah dapat diimplementasikan pada triwulan II tahun ini.
“Kami ingin hasil FKP ini segera direalisasikan. Harapannya, di triwulan II sudah mulai berjalan dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat transformasi digital layanan administrasi kependudukan,” tandas dia. (ADV)
Editor : JakaPermana

