Disegel! 18 Tempat USaha yang 'Bandel' Langgar Prokes di Bekasi

Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel pemerintah kota setempat.

Disegel! 18 Tempat USaha yang 'Bandel' Langgar Prokes di Bekasi
Antara Foto

INILAH, Bekasi- Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel pemerintah kota setempat.

"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu.

Abi menyebut sebanyak 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.

Baca Juga : GOR Watubelah Mangkrak, Mungkinkah Pakai Pihak Ketiga?

Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.

"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.

Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.

Baca Juga : Garut Berlakukan PSBM di 5 RW hingga 8 Maret 2021

"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat