Disnakertrans Jabar Apresiasi dan Beri Penghargaan Pada Perusahaan yang Membayar THR Tepat Waktu

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan memberikan penghargaan pada perusahaan, yang membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara tepat waktu

Disnakertrans Jabar Apresiasi dan Beri Penghargaan Pada Perusahaan yang Membayar THR Tepat Waktu

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan memberikan penghargaan pada perusahaan, yang membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara tepat waktu.

Pembayaran THR secara tepat waktu dan jumlah selaras dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Guna menstimulus kepatuhan perusahaan untuk membayarkan THR bagi para pekerjanya, Disnakertrans Jabar melakukan penyerahan THR secara simbolis di Kota Cimahi, Selasa 2 April 2024. Dimana ada 10 perusahaan yang terlibat, sekaligus penerima piagam penghargaan.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, THR merupakan pendapatan nonupah yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja, dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

“Nah dengan pemberian THR secara simbolis ini diharapkan dapat memicu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat, untuk dapat memberikan THR secara tepat waktu dan tepat jumlah. Insya allah dengan saling memberi ini akan tercapai kesejahteraan buruh, peningkatan daya saing di Jawa Barat," ujarnya.

Pembayaran THR secara tepat waktu, tidak hanya akan menyenangkan buruh dan meningkatkan produktivitas mereka, tetapi kata Teppy turut menghindari perusahaan dari sanksi.

“Salah satu alasan investor masuk ke Provinsi Jawa Barat yaitu produktivitas pekerja yang cukup tinggi dan salah satunya melalui pemberian THR kepada pekerja. Pelaksanaan THR ini selalu di monitoring oleh Disnakertrans Jawa Barat melalui unit pengawasan dan mediator hubungan industrial," ucapnya.

Teppy menambahkan, bila dalam pemenuhan kewajiban pemberian THR masih terjadi pelanggaran, pihaknya mendorong kepada para pekerja untuk melakukan pengaduan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Asda 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dodo Suhendar mengatakan, THR sejatinya memang menjadj dilema tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja.

Namun, seiring telah ditetapkannya regulasi yang mengatur. Dimana selambat-lambatnya H-7 lebaran, yakni maksimal Rabu 3 April 2024. Maka dari itu pihaknya mendorong agar perusahaan segera mematuhi kewajibannya.

"Pemberian THR secara simbolis ini diharapkan diikuti perusahaan di Jawa Barat, untuk memberikannya kepada pekerja secara tepat waktu dan jumlah. Kami sangat berharap, untuk menjaga kondusivitas maka dibutuhkan kerjasama semua pihak, sama-sama menaati peraturan yang ada," harapnya.

10 perusahaan yang melakukan pemberian THR secara simbolis, sekaligus penerima piagam penghargaan, tiga perusahaan berasal dari Kota Cimahi, dua dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang dan satu lagi terakhir dari Kabupaten Bandung. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti