Dispernakan KBB Prediksi Jumlah Hewan Kurban yang Dipotong pada Iduladha 1446 H Naik 5 Persen
Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memetakan berbagai persiapan jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memetakan berbagai persiapan jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Upaya tersebut sebagai jaminan agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan hewan kurban dan keamanan pangan asal hewan yang disembelih dengan melakukan pemeriksaan hewan kurban.
"Berdasarkan rekapitulasi laporan pemeriksaan hewan kurban tahun 2024 jumlah hewan yang diperiksa berjumlah 12.272 ekor meliputi sapi 5.954 ekor, domba 6.104 ekor, kambing 207 ekor, kerbau 7 ekor," kata Plh Kepala Dispernakan KBB Lukmanul Hakim, Selasa 6 Juni 2025.
Kemudian, untuk jumlah lapak penjualan hewan kurban sebanyak 261 lapak dan jumlah hewan yang disembelih berjumlah 15.664 ekor meliputi sapi sebanyak 4.035 ekor, domba11.353 ekor, kambing 120 ekor dan kerbau 156 ekor.
Sedangkan untuk tahun 2025, ungkap Lukmanul, pihaknya memprediksi kenaikan hewan yang diperiksa maupun yang dipotong sebanyak 5 persen dari tahun 2024.
"Untuk jumlah hewan yang diperiksa ada kenaikan sekitar 650 ekor dari 12.272 ekor menjadi 12.922 ekor. Sementara, untuk jumlah hewan kurban naik dari 15.664 menjadi 16.500 ekor," ungkapnya.
Mengingat besarnya kebutuhan hewan kurban di Bandung Barat, terang Lukmanul, selain mengoptimalkan potensi yang ada juga mengizinkan pemasukan hewan kurban dari luar Bandung Barat.
Namun, dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko penularan penyakit hewan seperti PMK dan LSD dengan memberikan persyaratan lalu lintas berupa SKKH.
"Hasil laboratorium juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota," bebernya.
Tak cuma itu, Lukmanul menyebut, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.117-Dispernakan/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Ruminansia di Kabupaten Bandung Barat.
"Satgas tersebut terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, Pelaku Usaha Peternakan, Penyuluh Lapangan, Medik dan Paramedik Veteriner yang ada di Bandung Barat," sebutnya.
Pihaknya juga telah membuat Draf SK Tim Pemeriksa Kesehatan hewan kurban, baik pemeriksaan ante mortem (sebelum di sembelih) maupun pemeriksaan post mortem (setelah di sembelih), sebanyak 58 orang yang terdiri dari dokter hewan, paramedic veteriner, penyuluh lapangan juga melibatkan mahasiswa kedokteran hewan UNPAD.
"Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan hewan kurban, mulai dari pencetakan kalung tanda SEHAT sebanyak 10.000 pieces, pencetakan stiker Sudah diperiksa sebanyak 200 lembar untuk dipasang di lapak yang sudah diperiksa," bebernya.
Kemudian, melakukan pencetakan SKKH khusus untuk hewan kurban sebanyak 100 buku, pemeriksaan hewan kurban atau ante mortem akan dilaksanakan mulai 26 Mei 2025 sampai dengan H-1 pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Untuk pemeriksaan dan pemantauan pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhizah sampai hari tasrik (3 hari)," katanya.
Lebih lanjut Lukmanul menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat tentang persyaratan lalu lintas hewan kurban baik lintas provinsi maupun lintas kabupaten/kota di Jawa Barat, serta pelaksanaan pemantauan pemeriksaan post mortem.
"Jadi syarat hewan yang akan masuk ke wilayah KBB, tetap memperhatikan mitigasi resiko penularan penyakit hewan seperti PMK dan LSD dengan memberikan persyaratan lalu lintas berupa SKKH," jelasnya.
Termasuk, hasil laboratorium juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkurban untuk membeli ternak yang sehat, tidak cacat, cukup umur (sapi 2 tahun atau lebih, domba/ kambing 1 tahun atau lebih) dan tidak kurus," paparnya.
Namun, apabila membeli ternak dari luar daerah, pastikan ternak sudah di vaksin PMK/LSD yang dibuktikan dengan SKKH (Surat keterangan kesehatan hewan) atau Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal ternak.
"SKKH dan Sertifikat Veteriner dapat diperoleh melalui aplikasi secara online di https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id," ujarnya.
Sementara, untuk para bandar atau penjual ternak perhatikan kesejahteraan ternak baik di lapak maupun saat pengiriman ternak, supaya tidak strees yang dapat mempengaruhi kualitas daging kurban.
"Jika ada kendala dan permasalahan terkait hewan kurban, dapat menghubungi para petugas Dinas Perikanan dan Peternakan KBB dalam hal ini Bidang Kesehatan Hewan dan Bidang Bina Usaha," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


