Ditjenpas Jabar Akomodir Tuntutan Terkait Lapas Cibinong, Lima Pejabat Diperiksa
Ditjenpas Jabar akan menindaklanjuti pemeriksaan Lapas Cibinong. Lima pejabat diperiksa, sementara bangunan yang menjadi sorotan akan ditinjau bersama Komisi X
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jawa Barat memastikan akan mengakomodasi berbagai tuntutan terkait pemeriksaan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan tuntutan yang muncul terkait persoalan Lapas Cibinong.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi XIII DPR RI dan akan meninjau langsung ke Lapas Cibinong. Saat ini, Kakanwil sedang menjalani pemeriksaan selaku atasan langsung dari Kalapas Cibinong," ujar Ishadi di Ditjenpas Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).
Ishadi mengatakan, pejabat Lapas Cibinong yang bersangkutan telah ditarik dan dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, posisi tersebut untuk sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Terkait temuan bangunan yang dinilai mewah serta rumah singgah, Ishadi menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu bersama Komisi XIII DPR RI.
Setelah proses peninjauan selesai, bangunan tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk rencana pembongkaran karena berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain Lapas Cibinong, pihak internal Ditjenpas juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Barat.
"Lalu, pemeriksaan pejabat dan sanksi hukum total ada lima orang pejabat, termasuk satu kalapas yang ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Proses pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah," katanya.
Ishadi menegaskan, pejabat yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Sanksi tersebut dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga proses hukum pidana.
"Pihak internal akan meninjau ulang sejumlah UPT di Jawa Barat. Lokasi atau tempat yang tidak terpakai akan difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan mulai pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

