Dituduh Lakukan Penganiayaan, Pria Ini Cari Keadilan
Pria berinisial ULH, harus duduk menjadi terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorPria berinisial ULH, harus duduk menjadi terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisal CLang berPria berinisial ULH, harus duduk menjadi terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisal CLinisal CL
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pria berinisial ULH, harus duduk menjadi terdakwa, dalam sidang di pengadilan Negeri Bandung, karena didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisal CL.
UHL sendiri ditetapkan sebagai tersangka, pada 7 Desember 2023. Setelah berkasnya lengkap, dia kemudian ditahan dan kasusnya mulai dipersidangkan pada 23 Juli 2024.
Di pengadilan, ULH didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Setelah mengikuti 7 kali persidangan, Selasa 3 September 2024,, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Di persidangan tersebut, ULH kemudian membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.
Pengacara ULH, Mansur Febrian, menyatakan kliennya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Pihaknya bahkan mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas,” katanya usai persidangan.
Mansur menerangkan, berdasarkan keterangan CL, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Tapi, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
“Kejanggalan tadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka,” ungkapnya.
Mansur pun memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan. Rencananya, sidang akan berlanjut pada Rabu (4/9/2024) besok dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

