DKPP Putuskan Ketua KPU Kota Bogor Habibi Diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin.
Putusan Habibi dicopot dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
DKPP menegaskan, pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap putusan yang dibacakan majelis hakim di channel Youtube DKPP, Senin 9 Februari 2026.
Selain sanksi pemecatan, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait, yakni KPU RI yang diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Sedangkan, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat daerah.
Editor : Doni Ramdhani

