Dokter PPDS Unpad Priguna Anugrah Pratama Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Sempat Coba Bunuh Diri Usai Aksi Bejat Terungkap

Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dokter PPDS Unpad Priguna Anugrah Pratama Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Sempat Coba Bunuh Diri Usai Aksi Bejat Terungkap
Dokter PPDS Unpad Priguna Anugrah Pratama Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Sempat Coba Bunuh Diri Usai Aksi Bejat Terungkap

INILAHKORAN, Bandung – Jagat media sosial dan dunia medis Indonesia dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Ia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FH, yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tindakan asusila ini diduga terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pelaku menjalani pendidikan dan praktik medis.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa setelah aksi keji tersebut terungkap, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya.

“Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha membunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi. Sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat luka yang ia buat sendiri, Priguna langsung ditahan oleh pihak kepolisian dan kini tengah menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jabar menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji DNA dari Laboratorium Forensik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa barang bukti yang telah diamankan, termasuk cairan tubuh dari korban serta alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma,” jelas Kombes Surawan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan