Sikap Kami: Tak Guna Priguna

PRIGUNA Anugrah Pratama membuktikan bahwa kejahatan ada di sekitar kita. Dia tak tergantung roman orang, seragamnya, atau hal-hal lain bersifat menyerupai identitas. Sebab, kejahatan bisa dilakukan siapa saja.

Sikap Kami: Tak Guna Priguna

PRIGUNA Anugrah Pratama membuktikan bahwa kejahatan ada di sekitar kita. Dia tak tergantung roman orang, seragamnya, atau hal-hal lain bersifat menyerupai identitas. Sebab, kejahatan bisa dilakukan siapa saja.

Priguna bukanlah –atau tepatnya belum bisa disimpulkan—penjahat. Setidaknya sampai keputusan hakim menyatakan demikian. Tapi, dugaan tindak kelakuannya sungguh membuat kita mengelus dada.

Dia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Ironisnya, sang korban sedang menunggu ayahnya yang sedang kritis. Hampir pasti, melihat kronologis yang disampaikan polisi, dia memang berniat melakukan itu. 

Bayangkan, jika kejahatan itu memang akhirnya terbukti. Melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang sedang limbung, menjaga orang tuanya yang sedang berada di antara maut menjemput. Buat kita, kejahatan semacam itu layak dikelompokkan sebagai extra ordinary crime. Kejahatan yang luar biasa, yang melampaui nurani kemanusiaan. Karena itu, hukumannya seharusnya berat.

Kita berharap, aparat Polda Jabar, yang sedang melakukan penyidikan atas kasus ini, juga kemudian jaksa dan hakim nantinya, melihat soal nurani kemanusiaan itu sebagai dasar penegakan hukuman. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan bukanlah sekadar mempertimbangkan pasal KUHP, ada banyak hal yang bisa memberatkan.

Sebab apa? Sebab, tindakannya bukan sekadar kejahatan seksual. Tindakannya juga membuat orang bisa takut datang dan berobat ke rumah sakit. Takut dan tak mau berurusan dengan dokter-dokter. Tak kalah pentingnya, membuat orang memandang rendah kampus di mana Priguna menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dalam hal ini Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Rasa keadilan ini penting menjadi landasan penegakan hukum. Patutlah kita berkaca pada negara-negara yang peradabannya lebih maju, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, dalam penegakan hukuman. Lihatlah misalnya bagaimana pengadilan di Inggris menjatuhkan hukuman sangat berat buat predator seksual asal Indonesia, Reynhard Sinaga.

Kita tahu, penyidik kepolisian akan memeriksakan kemungkinan kelainan seksual Priguna. Tapi, buat kita, itu bukanlah dasar yang kuat jika muncul keinginan-keinginan untuk meringankan hukumannya. Sebab, tindakannya bukanlah berdasarkan kelainan jiwa, melainkan secara terukur dan terstruktur menginginkan perbuatan yang dia inginkan itu terjadi.

Di atas semua itu, kasus ini memberi pelajaran buat kita. Bahwa kejahatan bisa terjadi di ruang-ruang yang tak kita duga. Terutama yang dilakukan penjahat-penjahat kelamin, sebagaimana yang kita duga dilakukan Priguna. (*)


Editor : Zulfirman