DPMPTSP Kota Bandung Terbitkan 6.000 Izin per Pekan, PBG dan SLF Jadi Tantangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencatat volume pelayanan perizinan mencapai 5.000 hingga 6.000 izin setiap pekan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencatat volume pelayanan perizinan mencapai 5.000 hingga 6.000 izin setiap pekan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 perizinan dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem daring. Namun, sejumlah layanan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih membutuhkan verifikasi teknis dan survei lapangan.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, tingginya volume permohonan membuat percepatan layanan menjadi salah satu fokus utama.
"Rata-rata per minggu kami menerbitkan sekitar 5.000 sampai 6.000 perizinan. Sekitar 3.000 di antaranya terbit secara otomatis melalui sistem online, seperti NIB UMK dengan risiko rendah," kata Eric, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, perizinan yang membutuhkan survei lapangan memiliki waktu penyelesaian lebih panjang dibandingkan layanan yang dapat diproses secara otomatis.
"Yang memerlukan survei lapangan seperti sertifikat laik fungsi dan PBG, itu yang prosesnya lebih lama," ujarnya.
PBG dan SLF Terkendala Survei Lapangan
Eric menjelaskan, survei lapangan menjadi salah satu tantangan DPMPTSP dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan service level agreement (SLA) pelayanan.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sementara jumlah pemohon perizinan cukup tinggi.
"Karena kendala survei lapangan ada pada keterbatasan SDM dan tingginya volume pemohon," ucapnya.
Untuk mempercepat pelayanan, Pemkot Bandung kini mendorong perubahan mekanisme pada sejumlah jenis perizinan yang masih membutuhkan survei lapangan.
Pemkot Bandung Dorong Eliminasi Survei Lapangan
Eric menyebut Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah memberikan arahan agar DPMPTSP bersama Disciptabintar mencari cara untuk mengurangi proses survei lapangan yang dinilai dapat menghambat kecepatan penerbitan izin.
"Pada acara investor day, Pak Wali Kota mengamanatkan kepada kami dan Disciptabintar untuk mengeliminasi proses survei lapangan agar lebih cepat," katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan PBG dan SLF sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
DPMPTSP Bandung Masuk Nominasi Enam Besar Nasional
Di tengah upaya mempercepat pelayanan, kinerja DPMPTSP Kota Bandung juga mendapat perhatian dari Kementerian Investasi/BKPM.
DPMPTSP Kota Bandung masuk dalam nominasi enam besar tingkat kota se-Indonesia dalam penilaian pelayanan perizinan.
Menurut Eric, proses penilaian tersebut bahkan telah dilanjutkan dengan peninjauan langsung oleh tim kementerian.
"Penilaian dan peninjauan langsung dari tim kementerian juga telah dilakukan," tandasnya.
Capaian tersebut menjadi dorongan bagi DPMPTSP Kota Bandung untuk terus melakukan pembenahan, terutama dalam mempercepat layanan perizinan yang membutuhkan verifikasi teknis seperti PBG dan SLF.***
Editor : JakaPermana

