DPRD Jabar Dukung Penuh Moratorium Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan mendukung penuh terbitnya Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang mengatur moratorium sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya.

DPRD Jabar Dukung Penuh Moratorium Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan mendukung penuh terbitnya Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang mengatur moratorium sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya.

Iwan mengatakan, bencana hidrometorologi seperti banjir dan longsor di Bandung Raya sudah kerap terjadi. Penyebabnya memang diakuinya, akibat alih fungsi lahan, salah satunya pembangunan kawasan permukiman.

Eksploitasi lingkungan yang berlebihan kata Iwan, memang berkontribusi besar dengan bencana yang terjadi saat ini.

"Karena di lapangan banyak yang disulap. Tadinya sempadan sungai, sawah. Jadi ini bagus, bahkan bisa mengevaluasi semuanya terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ujar Iwan saat dihubungi INILAH, Senin 8 Desember 2025.

Sederhananya kata Iwan, kawasan permukiman yang terdampak banjir itu pasti dulunya bekas aliran sungai atau jalur air. 

"Simpelnya, ketika alam dirusak atau tanpa disadari kita merusak ekosistem alam itu, ya otomatis (terjadi bencana)," ucapnya.

Demikian pula yang terjadi di Sumatera, di mana banjir bandang dan longsor menerjang Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

"Kayu gelondongan. Didinya disikat hutanna, nya tinggal ngambek. Mengerikan. Memang kan tinggal menunggu waktu. Jadi langkah ini yang harus kita dukung, dengan tindakan yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menata kembali hal-hal terkait dengan tadi yang misalnya perumahan dan segala macam," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar merilis edaran yang secara eksplisit memerintahkan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi plus Sumedang.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuturkan, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor secara berulang di Bandung Raya harus dihentikan.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan melakukan moratorium total izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi, Senin 8 Desember 2025.

Dedi memastikan, moratorium berlaku hingga seluruh daerah menyelesaikan kajian risiko bencana atau melakukan penyesuaian ulang rencana tata ruang wilayah. Artinya, seluruh investor, pengembang, maupun proyek yang menunggu izin, harus menyesuaikan ritme dengan analisis risiko terbaru.

Edaran tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan, memperketat pengawasan terhadap pembangunan agar sesuai RTRW dan peruntukan lahan, memastikan setiap bangunan memenuhi kaidah teknis serta tidak menurunkan daya dukung lingkungan.

“Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” ucapnya.

Selain itu, daerah diminta melakukan pemulihan lingkungan, penghijauan kembali kawasan yang rusak, dan penanaman pohon pelindung agar fungsi ekologis kawasan perumahan pulih.

Langkah ini muncul, setelah Dedi menerima laporan kerusakan lingkungan yang semakin memburuk di Bandung Raya. Ia mengapresiasi Bupati Bandung yang langsung menghentikan perizinan di titik rawan. Namun Dedi memperingatkan bahwa ancaman yang dihadapi Bandung jauh lebih besar daripada yang dibayangkan publik.

“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” katanya.

Menurutnya, kondisi geografis Bandung yang berada di cekungan membuat daya tampung alaminya semakin terbatas. Di sisi lain, banyak sungai kini justru berada di posisi lebih tinggi dari permukaan tanah tempat warga tinggal.

Hulunya pun mengalami kerusakan. Kawasan hutan berubah menjadi kebun sayur, sedangkan daerah aliran sungai menyempit akibat sedimentasi dan bangunan liar.

“Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah,” ucapnya.

Dengan keluarnya edaran ini, Pemerintah Provinsi Jabar mengirim sinyal keras kepada pemerintah kota/kabupaten dan pengembang bahwa masa pembangunan perumahan tanpa kontrol telah berakhir. moratorium ini menandai babak baru penataan Bandung Raya yang selama bertahun-tahun disesaki pembangunan tak terkendali.

Selain menjadi langkah ekologis, kebijakan ini juga menjadi tekanan politik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau serta memastikan proyek pembangunan tidak memperburuk risiko bencana. 


Editor : Ahmad Sayuti