Diontrog Menteri Ara, Dedi Mulyadi Tegas Pertahankan Moratorium Perumahan di Jabar
Dedi Mulyadi tegas mempertahankan moratorium perumahan di Jabar saat bertemu Menteri Ara dan para pengembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya mempertahankan kebijakan moratorium pembangunan perumahan saat bertemu Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara serta perwakilan asosiasi pengembang di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Kamis 22 Januari 2026.
Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Menteri Ara menjadi forum mencari titik temu atas sejumlah kebijakan Pemprov Jabar yang belakangan dikeluhkan pengembang.
Salah satunya penutupan sementara sejumlah tambang yang berdampak pada pasokan material bangunan.
Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan penutupan tambang dilakukan bukan tanpa alasan. Selama ini, aktivitas pertambangan dinilai banyak menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial karena pengelolaannya tidak berjalan dengan baik.
“Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan, menjadi daerah kumuh tertinggal, pendidikannya tertinggal, infrastrukturnya rusak,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, Pemprov Jabar kini tengah membenahi tata kelola pertambangan, termasuk memastikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong agar pajak tambang dialokasikan minimal 60 persen untuk daerah lokasi tambang.
Ia bahkan mengaitkan kebijakan tersebut dengan persetujuan RAPBD kabupaten/kota.
“Jadi APBD kabupatennya misalnya, di daerah tambang itu menghasilkan Rp20 miliar per tahun. Kalau ke desa di sekitar tidak menghasilkan 60 persen, saya tidak akan ACC APBD (kabupaten/kota),” ucapnya.
Kebijakan itu, kata Dedi, bertujuan mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi di wilayah pertambangan.
“Karena selama ini daerah-daerah yang menjadi objek tambang, cenderung menjadi daerah yang tertinggal, pendidikannya tertinggal, kesehatannya tertinggal, dan masyarakatnya terancam penyakit. Dan ancaman bencananya mengancam mereka. Nah ini lagi kita benahin,” katanya.
Selain isu pertambangan, pertemuan tersebut juga membahas secara rinci Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Dedi menilai, maraknya banjir di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari pembangunan perumahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Yang kedua, untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi, rata-rata kan perumahan. Maka harus ada solusi, tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir, dibangun sebagai kawasan perumahan. Maka solusinya kan tadi, harus segera dipikirkan apartemen atau rumah vertikal,” paparnya.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah pemanfaatan kawasan Meikarta yang mangkrak untuk dikembangkan menjadi rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kan ini harapan baru, Nah, telah itu berarti kan di Bandung nanti di mana misalnya kan? Nanti di mana di Bandung? Ya harus kita ciptakan di Bandung nanti rumah vertikal di mana?” katanya.
Dedi menyadari kebijakan tersebut akan berdampak pada pola bisnis pengembang. Pengembang yang belum memiliki pengalaman membangun hunian vertikal, kata dia, secara otomatis akan terseleksi.
Meski demikian, ia memastikan moratorium pembangunan perumahan tapak tetap berlanjut. Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu hasil kajian tata ruang yang dilakukan oleh IPB dan ITB untuk menentukan wilayah yang layak dan tidak layak dijadikan kawasan perumahan.
Hasil kajian tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2026.
“(Daerah rawan bencana) Tidak boleh sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh,” ucapnya.
Dedi optimistis pemerintah kabupaten/kota akan patuh terhadap kebijakan tersebut, terlebih Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan edaran larangan alih fungsi lahan.
“Enggak mungkin, karena sudah ada surat edaran dari Menteri ATR/BPN, kan tidak boleh ada alih fungsi,” ujarnya.
Adapun untuk proyek perumahan yang sudah berjalan sebelum terbitnya edaran, Dedi menegaskan tidak akan menghentikannya. Namun, untuk pembangunan baru, aturan akan ditegakkan secara ketat.
“Iya, kalau sudah berjalan ya sudahlah kita enggak mungkin menghentikan yang sudah berjalan, tapi kan yang akan dibangun, dihentikan,” tandasnya.***
Editor : Bsafaat

