DPRD Jabar Kawal Ketat SMK IDN Boarding School: Belajar Tak Boleh Terganggu

Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor kini masuk dalam pengawasan ketat DPRD Jawa Barat.

DPRD Jabar Kawal Ketat SMK IDN Boarding School: Belajar Tak Boleh Terganggu
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah./Istimewa

INILAHKORAN.ID - Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding school di Kabupaten Bogor kini masuk dalam pengawasan ketat DPRD Jawa Barat. Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan akan mengawal penuh proses perizinan tanpa mengorbankan hak belajar siswa.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, usai memimpin audiensi lanjutan bersama pihak sekolah, dinas terkait, dan perwakilan orang tua siswa di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).

Audiensi ini merupakan respons atas pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding school Cabang Jonggol melalui keputusan gubernur akibat persoalan administratif yang tak kunjung tuntas.

“Kami mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan, namun di sisi lain kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, hadir pula unsur lintas komisi dan lembaga teknis, mulai dari Dinas Pendidikan, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Bogor, hingga Biro Hukum. Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian izin yang selama ini mandek.

Komisi V menegaskan tidak akan berhenti pada rapat formal. Pengawasan lapangan akan dilakukan untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan sesuai aturan.

“Komisi V akan melakukan pengawasan secara langsung, termasuk meninjau ke lokasi untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan, DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menghambat proses perizinan yang tengah ditempuh pihak sekolah. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mempercepat normalisasi status operasional.

Namun, DPRD juga menyoroti kelalaian serius pihak sekolah yang disebut belum mengurus perizinan selama hampir empat tahun terakhir, faktor utama yang memicu pencabutan izin.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami. Harus ada perbaikan dan komitmen agar ke depan tidak terulang kembali,” katanya.

Selain isu legalitas, audiensi juga membuka ruang bagi aspirasi orang tua siswa dan kuasa hukum yang menyoroti persoalan internal sekolah. DPRD berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara yayasan, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mencari solusi komprehensif.

Ke depan, Komisi V akan turun langsung ke lokasi sekolah di Jonggol untuk memastikan dua hal berjalan beriringan, pemenuhan aspek legal dan keberlangsungan pendidikan siswa.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa penyelesaian administrasi tidak boleh mengorbankan hak dasar peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.***


Editor : JakaPermana