DPRD Jabar Minta Pemprov Verifikasi Penerima Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono meminta, supaya pemerintah provinsi (Pemprov) dapat melakukan verifikasi, validasi ulang atau evaluasi terhadap penerima hibah.

DPRD Jabar Minta Pemprov Verifikasi Penerima Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono meminta, supaya pemerintah provinsi (Pemprov) dapat melakukan verifikasi, validasi ulang atau evaluasi terhadap penerima hibah.

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono meminta, supaya pemerintah provinsi (Pemprov) dapat melakukan verifikasi, validasi ulang atau evaluasi terhadap penerima hibah.

Dimana ada lima pendekatan yang dapat dijadikan dasar oleh Pemprov Jabar, dalam menyalurkan dana hibah, antaranya teknokratis.

"Teknokratis ini, dia akan mengkaji apakah memang lembaga, kabupaten, desa benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi terhadap kepentingan-kepentingan rakyat," kata Ono baru-baru ini.

Lalu, dari aspek partisipatif. Dimana ada peran masyarakat, untuk bisa menjadi subyek bersama pemerintah dalam pembangunan.

"Terus ada top down, ada dari atas ke bawah. Instruksi presiden, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan sebagainya yang harus dijalankan oleh pemerintah provinsi," ucapnya.

Kemudian bottom up, berupa aspirasi dari bawah. Mulai dari Musrenbang Desa hingga provinsi, termasuk reses yang dilakukan para anggota dewan.
 
"Terakhir aspek politis. Aspek politis ini pada saat kampanye, gubernur janji dengan program-programnya. DPRD janji dengan program-programnya. Maka aspek politis ini juga diwadahi dalam instrumen perencanaan itu," terangnya.

"Nah sehingga lima komponen ini menjadi satu kesatuan, untuk pada akhirnya muncul sebuah program," imbuhnya.

Soal dana hibah pesantren yang ramai dibicarakan, menurut Ono sejatinya jangan dihapus tetapi diverifikasi ulang penerimanya.

"Jadi, kalau misalnya gubernur ngotot untuk menghapus hibah pondok pesantren, maka dia sudah tidak amanah dalam menjalankan undang-undang, dalam menjalankan perda, dalam menjalankan konsep perencanaan dari bawah, dari atas, dari teknokratis, dari politis, dari partisipatif," kata dia.

Maka dari itu menurutnya, lebih baik diverifikasi atau validasi ulang, untuk penerima dana hibah.***


Editor : JakaPermana