DPRD Jabar Tolak Kebijakan Penambahan Rombel
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan kurang setuju dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di jenjang SMA/SMK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan kurang setuju dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di jenjang SMA/SMK.
Dimana rombel di kelas X dinaikkan, dari 36 bisa mencapai 50 siswa, dalam program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ini.
Iwan mengatakan, daripada memaksakan dengan menambahkan jumlah rombel dalam satu kelas, lebih baik membangun ruang kelas baru (RKB).
Lebih bagus lagi kata dia, dengan membangun unit sekolah baru (USB). Khususnya di wilayah yang masih blankspot atau tidak memiliki sekolah negeri.
Solusi tersebut menurutnya, lebih baik untuk mengurangi kepadatan karena tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dan solusi terbaik untuk mencegah anak putus sekolah.
“Lebih baik menambah ruang kelas baru yang maksimal diisi sekitar 35-36 atau 37 siswa atau unit sekolah baru itu lebih baik,” tegas Iwan Suryawan, dikutip Rabu 16 Juli 2025.
Penambahan rombel dari 36 menjadi 50 siswa pun dinilainya, akan mengganggu efektivitas proses belajar mengajar siswa. Selain itu penambahan rombel tersebut akan memengaruhi sekolah swasta yang ada di Jawa Barat.
“Iya memang akan berpengaruh terhadap eksistensi sekolah swasta. Mereka (sekolah swasta) pastinya hanya akan menerima limpahan murid dari yang tidak diterima di sekolah negeri dengan jumlah yang sedikit. Sekolah swasta kan sangat berharap dapat limpahan murid dari yang tidak bisa masuk sekolah negeri,” ucapnya.
Pihaknya juga menyarankan sebagai alternatif solusi, sebaiknya Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyiapkan beasiswa pendidikan bagi siswa atau siswi yang kurang mampu dan tidak diterima di sekolah negeri, sehingga ada win-win solution dari masalah ini.
Perlu diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Sejauh ini, terdapat sekitar 400 ribuan lulusan SMP yang belum tertampung di SMA/SMK Negeri.
Editor : Doni Ramdhani

