DPRD Kabupaten Cirebon Minta Galian Trusmi Land di Kaki Bukit Plangon Ditutup

Aktivitas galian tanah milik pengembang perumahan Trusmi Land yang berlokasi di bawah kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diminta untuk ditutup. 

DPRD Kabupaten Cirebon Minta Galian Trusmi Land di Kaki Bukit Plangon Ditutup
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan menilai aktivitas galian di kawasan tersebut sangat berbahaya. Selain berisiko terhadap lingkungan, galian juga dinilai mengganggu ekosistem satwa, termasuk populasi monyet yang selama ini hidup di kawasan Bukit Plangon. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Aktivitas galian tanah milik pengembang perumahan Trusmi Land yang berlokasi di bawah kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diminta untuk ditutup. 

Permintaan tersebut mencuat usai DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audiensi dengan sejumlah dinas teknis terkait.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan menilai aktivitas galian di kawasan tersebut sangat berbahaya. Selain berisiko terhadap lingkungan, galian juga dinilai mengganggu ekosistem satwa, termasuk populasi monyet yang selama ini hidup di kawasan Bukit Plangon.

“Seharusnya kawasan itu dibiarkan alami, bukan justru dikupas. Masih banyak lahan lain yang jauh dari kawasan perbukitan. Kalau tetap dilakukan, banjir akan terus terjadi. Lebih baik galian dan kupasan tanah itu ditutup saja," pinta Aan, Senin 19 Januari 2026.

Aan juga menilai, keuntungan dari proyek tersebut hanya dirasakan pengusaha. Sementara masyarakat sekitar justru dirugikan. Ia meminta agar perizinan proyek tersebut dicabut jika terbukti membahayakan.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Heriyanto. Dia mengaku tidak bisa menerima rusaknya kawasan Sumber, mengingat wilayah tersebut merupakan daerah kelahirannya. Dia justru mempertanyakan kemunculan izin pembangunan di kawasan perbukitan yang minim resapan air.

“Ini dampaknya bukan sekarang saja, tapi ke depan. Saya heran kenapa izin bisa keluar, padahal ini daerah perbukitan. Apakah pemerintah provinsi tidak melihat kondisi alamnya?” kata Heriyanto.

Heriyanto juga meminta agar pihak Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Barat dimintai pertanggungjawaban atas pemberian izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Heriyanto sepakat, agar aktivitas galian dan pembangunan Perumahan Trusmi Land ditutup secara permanen. Ia menyoroti perubahan pola ruang yang awalnya merupakan kawasan sabuk hijau, namun kemudian diperbolehkan menjadi kawasan perumahan.

“Ada apa sampai pola tata ruang bisa diubah. Ini harus ditelusuri. Kalau perlu, kita tempuh langkah diskresi,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, Ayu dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan perlunya kejelasan pemanfaatan hasil galian. Jika material galian diperjualbelikan ke luar lokasi, maka pengembang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan,

Sementara itu, pihak pengembang melalui bernama Ade menyatakan tanah hasil galian akan digunakan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait penutupan aktivitas galian tersebut. DPRD Kabupaten Cirebon berencana mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan proyek Trusmi Land.

Dalam audiensi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menjadi instansi yang paling tegas menyampaikan sikap. 

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Sunanto menilai pembangunan di kawasan Plangon mungkin berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitarnya. Ini adalah sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Kalau sebuah kegiatan pembangunan menimbulkan potensi bencana, sesuai regulasi bisa dihentikan. Harus dianalisis secara serius, apakah banjir yang terjadi disebabkan oleh aktivitas tersebut atau tidak. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” ujar Sunanto, Senin 19 Januari 2026.

Sunanto juga berjanji akan melakukan kajian secara tekhnis, supaya hal itu disesuaikan dengan kondosi yang ada. Masalahnya, pihak PUPR secara tekhnis tidak berwenang memastikan suatu wilayah itu rawan bencana atau tidak.


Editor : Doni Ramdhani