DPRD Soroti Pelanggaran Perizinan Perumahan KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Agus Satia Negara
INILAH, Bandung - Rumah tak cukup dibangun dengan bata dan semen. Di balik setiap fondasi, ada aturan yang harus dipenuhi agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kesadaran itulah yang mendorong DPRD Kabupaten Bandung Barat memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan.
Maraknya pembangunan yang diduga mendahului proses perizinan membuat Komisi III turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap pengembang mematuhi aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengaku prihatin dengan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini. Menurutnya, hanya sekitar 20 hingga 30 persen pengembang yang benar-benar menjalankan proses pembangunan sesuai prosedur.
"Sebagian besar justru membalik urutan proses, pembangunan sudah berjalan jauh padahal izin masih dalam proses, bahkan ada yang belum mengantongi izin resmi," kata Pither seusai inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Perumahan Sundara yang dikelola PT Fusan Sentosa Bangunjaya di Kampung Cibuntu RT 02/09, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (30/7).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rencana pembangunan 500 unit rumah di atas lahan seluas 7,2 hektare milik PT Fusan Sentosa Bangunjaya.
Dalam sidak yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta pihak pengembang, Komisi III menemukan dokumen fotokopi perizinan telah tersedia.
Namun, dokumen asli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana tapak (siteplan) belum dapat diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung. Pither pun memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen tersebut.
"Kami beri tenggat waktu hingga Rabu agar pemilik PT Fusan menunjukkan dokumen asli tersebut, termasuk bukti penyerahan tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.
Dia menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada sidak kali ini. DPRD meminta Satpol PP mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang tidak kunjung diperbaiki.
"Siapa pun yang membangkang dan tidak menaati aturan, langkah terakhir adalah penutupan sementara," ujarnya.
Menurut Pither, kepatuhan terhadap aturan menjadi jaminan agar masyarakat tidak dirugikan oleh pembangunan yang mengabaikan aspek hukum maupun kepentingan publik.
"Kami tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan oleh praktik pembangunan yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak pengembang memastikan seluruh proses perizinan sebenarnya telah selesai. Perwakilan PT Fusan Sentosa Bangunjaya, Deden, mengatakan dokumen perizinan sudah terbit, hanya belum dicetak dalam bentuk fisik.
Dia juga menyebut perusahaan telah lebih dulu membiayai perbaikan jalan sepanjang sekitar 170 meter serta pembangunan saluran drainase sebagai bentuk kontribusi terhadap lingkungan sekitar sebelum pembangunan dimulai.
"Rencananya, dari total lahan 72.593 meter persegi, selain hunian akan disiapkan pula ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan pemakaman, dengan kemungkinan penyesuaian menjadi Prasarana dan Sarana Umum (PSU) jika kondisi lahan tidak memungkinkan dibangun rumah," ujar Deden. (gin)
Editor : Inilahkoran

