DPRD Soroti Persoalan Lingkungan Sumedang

DPRD Soroti Persoalan Lingkungan Sumedang
PENGELOLAAN SAMPAH: Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin, menyoroti keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di kawasan Cibeureum, dengan luas mencapai 11 hektare.

INILAH, Sumedang - Tumpukan sampah, tanah yang dikeruk, dan sungai yang terus mengalir menjadi bagian dari cerita pembangunan. Di balik kebutuhan manusia untuk terus bergerak, ada alam yang memiliki batas untuk menerima beban.

Sumedang memperlihatkan sebagian dari persoalan itu. Praktik pembuangan sampah terbuka, aktivitas pertambangan, hingga kondisi Sungai Cimanuk menjadi sejumlah catatan yang kini kembali dibicarakan dalam penyusunan aturan perlindungan lingkungan di Jawa Barat.

Persoalan tersebut digali Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.

Bagi Pansus XV, aturan tingkat provinsi tidak cukup hanya berisi norma dan larangan. Regulasi harus mampu membaca persoalan yang benar-benar terjadi di daerah, termasuk persoalan yang mungkin selama ini luput dari perhatian.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin mengatakan Sumedang menghadapi persoalan lingkungan yang cukup beragam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan Cibeureum. Dengan luas sekitar 11 hektare, kawasan tersebut masih menerapkan sistem open dumping, ketika sampah dibuang secara terbuka tanpa pengelolaan dan pengamanan yang memadai.

Tumpukan yang terus bertambah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mencari pola pengelolaan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Persoalan lain datang dari aktivitas pertambangan pasir di Cimalaka. Pembangunan membutuhkan bahan baku. Namun, kebutuhan tersebut tetap harus berjalan dalam batas kemampuan alam untuk menopang kehidupan.

“Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis,” ujar Jenal.

Kekhawatiran itu membuat Pansus XV mendorong agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada tahap pencegahan.

Raperda P3LH diharapkan memiliki pengaturan yang kuat dari hulu hingga hilir. Perencanaan dan pengawasan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran